Virus Corona
Kementerian PPPA Sebut Pentingnya Melindungi Anak yang Jumlahnya 79,5 Juta di Tengah Pandemi
Data yang disampaikannya tersebut bersumber dari Profil Anak Indonesia, KPPP pada tahun 2019.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengadakan web seminar, Berbincang dengan Kak Seto Terkait Pengasuhan Anak di Masa New Normal.
"Kita akan membahas terkait Pengasuhan Berbasis Hak Anak Selama Masa New Normal," ucap Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA Lenny N Rosalin, Rabu, (03/06/2020).
Lenny. N mengatakan pengasuhan hak anak ini penting dibahas untuk melindungi anak-anak yang jumlahnya mencapai 79.5 Juta atau 30% dari jumlah penduduk Indonesia.
Data yang disampaikannya tersebut bersumber dari Profil Anak Indonesia, KPPP pada tahun 2019.
Baca: Kemenag: Masyarakat Bisa Memilih Antara Dua Fatwa MUI Soal Salat Jumat Dua Gelombang
Baca: 8 Fakta Penipuan Mantan Manajer Lisa Blackpink, Jadi Sorotan Pejabat di Korea & Dikomentari Ini
Baca: BP Tapera Akan Kelola Dana FLPP Tahun Depan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengatakan setiap anak wajib mendapatkan perlindungan.
Lenny. N menyebutkan hak-hak Anak berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA).
"Pertama Non diskriminasi, kedua kepentingan terbaik bagi anak, ketiga hidup tumbuh dan keempat berkembang dan partisipasi atau suara anak," ucapnya.
Dalam bincang virtual melalui YouTube channel Kementerian PPPA dan aplikasi Zoom itu juga dijelaskan data pengasuh anak.
"Pengasuhan anak oleh Bapak dan Ibu Kandung 84.33%. Lalu Ibu Kandung saja 8.43%, dan oleh Bapak kandung saja 2.51%. Terakhir anak yang diasuh oleh keluarga lain mencapai 4.76%," ucap Lenny menyebutkan data yang bersumber dari Profil Anak, pada tahun 2018.
Ia menerangkan berdasarkan data yang bersumber dari Susenas MSBP tahun 2018 ada 3.73 Balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak.
"Meskipun angkanya kecil (tak sampai 4% tapi karena jumlah anak Indonesia mencapai 80 juta ini menjadikan angkanya itu besar. Jadi ini data terakhir yang kita olah," ucapnya.
Untuk itu, menurutnya penting untuk mengikuti lima Arahan Presiden Republik Indonesia terkait pengasuhan anak.
Pertama, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan dan kedua, peningkatan peran Ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak.
Ketiga, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak,
Keempat, penurunan pekerja anak dan Kelima, pencegahan perkawinan anak.
Berdasarkan data covid.go.id (02/06/2020) pukul 16.00 WIB, ada 2.3% dalam umur 0-5 tahun dan 5,6% umur 6-17 tahun yang menjadi positif Covid-19.
Ada tiga fase utama dalam pengasuhan anak saat ini, yakni sebelum pandemi, masa pandemi dan new normal.
Di fase pertama yakni sebelum pandemi Covid-19 pengasuh anak terdiri dari orangtua, keluarga, guru dan lain-lain.
Kemudian fase kedua yakni masa pandemi Covid-19 orangtua menjadi peran utama dalam pengasuhan anak.
"Di fase kedua orangtua menjadi pengasuh, pendidik atau guru, teman dan chef sekaligus bagi anak," ucapnya.
Sekarang mulai masuk New Normal terjadi perubahan kembali yakni yang paling penting di sini adalah protokol kesehatan.
Menurutnya pengasuhan anak harus menyesuaikan protokol kesehatan dengan menggabungkan pola pengasuhan itu sendiri.