Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Bahas Anggaran Pilkada, Komisi II dan Pemerintah Rapat Tertutup

Rapat berlangsung rapat untuk membahas rasionalitas tambahan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berlangsung secara tertutup.

Rabu (3/6/2020) siang, berlangsung rapat untuk membahas rasionalitas tambahan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Rapat tertutup," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan pihaknya membutuhkan tambahan dana sebesar Rp 535,9 Miliar untuk menyelenggarakan Pilkada 2020.

Baca: Komite I DPD RI Tidak Setuju Pilkada Serentak 9 Desember

Menurut dia, upaya penambahan dana itu untuk keperluan biaya logistik tambahan karena menggelar pesta demokrasi rakyat di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

“Sekitar Rp 535,9 Miliar dibutuhkan tambahan anggaran,” kata Arief.

Baca: Ketua Komisi II DPR RI: Pilkada Serentak dan Penanganan Covid-19 Sama Pentingnya

Dia menjelaskan, anggaran itu dibutuhkan untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD) yang diperuntukkan bagi pemilih, tempat pemungutan suara (TPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

Terdapat penambahan logistik di TPS, seperti penyediaan handsanitizer, cairan disinfektan termasuk untuk memperluas area TPS dari ukuran 8x10 meter persegi ke 10x11 meter persegi.

Dia mencontohkan penyediaan APD berupa masker untuk 105.396.460 perkiraan jumlah pemilih. Satu unit masker diestimasikan berharga Rp 2.500. Sehingga untuk pemilih dialokasikan anggaran Rp 263,4 Miliar.

“Konsekuensi penambahan anggaran untuk logistik. Butuh logistik tambahan,” kata dia.

Pihaknya sudah menyusun kebutuhan tambahan biaya. Untuk anggaran dari pemerintah daerah tidak dimungkinkan, karena sudah terfokus untuk menangani pandemi Covid-19 di daerah masing-masing.

“Bukan dimasukkan di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran,-red) KPU. Tetapi itu nanti dibutuhkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan