Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

YLBHI Minta Pemerintah Batalkan Rencana Pelibatan TNI dalam Pelaksanaan New Normal

Pemerintah seharusnya menangani pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) berlandaskan kebijakan kesehatan publik berbasis sains.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas PMI Jakarta Pusat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Minggu (31/5/2020). Penyemprotan di fasilitas umum tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta terkait penerapan tatanan normal baru (new normal). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Di TAP MPR No. VI Tahun 2000 disebutkan peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

"Maka, pengembalian peran TNI di kegiatan-kegiatan di ranah sipil bertentangan dengan reformasi dan TAP MPR. Dalam UU TNI disebutkan perihal adanya Operasi Milliter, selain perang, tetapi juga ditegaskan harus melalui Keputusan Politik Negara, dimana Presiden berkonsultasi dengan DPR," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved