Virus Corona
YLBHI Minta Pemerintah Batalkan Rencana Pelibatan TNI dalam Pelaksanaan New Normal
Pemerintah seharusnya menangani pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) berlandaskan kebijakan kesehatan publik berbasis sains.
Di TAP MPR No. VI Tahun 2000 disebutkan peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
"Maka, pengembalian peran TNI di kegiatan-kegiatan di ranah sipil bertentangan dengan reformasi dan TAP MPR. Dalam UU TNI disebutkan perihal adanya Operasi Milliter, selain perang, tetapi juga ditegaskan harus melalui Keputusan Politik Negara, dimana Presiden berkonsultasi dengan DPR," tambahnya.