Selasa, 7 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2017

Kejaksaan Agung memeriksa 7 saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 7 saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI Tahun Anggaran 2017.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan pemeriksaan 7 saksi ini merupakan tindak lanjut permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Mei 2020.

Melalui surat itu, BPK meminta dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut.

Baca: Giliran Hanum Rais Komentari soal New Normal: Jangan Buat Aturan Bagaikan Pagi Dele Sore Tempe

"‎Tujuh saksi yang diperiksa itu yakni Santi, Yusup Suparman, Wanto-Staf PPON tahun 2017 Kemenpora, Tina Talayen-Seksi Sarana Olahraga Program Pengawasan dan Pendampingan Peningkatan Prestasi Olahraga TA 2017‎, Ahmad Subagia, M Dwi Prasetyo dan M Fadli Agustusa" ungkap Hari dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).

Ketujuh saksi tersebut, lanjut Hari, diduga‎ menerima aliran uang bantuan dana KONI Pusat 2017.

Sehingga dalam pemeriksaan hari ini di Gedung Bundar, tim jaksa meminta klarifikasi kepada mereka.

Sejumlah penerimaan yang diduga diterima yakni honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat dan uang pengganti transport kegaiatan pengawasan, dan pendampingan program KONI Pusat Tahun 2017.]

Baca: Pria Terjepit Batu Besar Selama 10 Jam Saat Berburu Pohon Serut, Sempat Sadar, Akhirnya Meninggal

"‎Adanya bukti itu dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya.

‎Hari juga menjamin ‎pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik.

Terlebih lagi, penyidik sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved