Sabtu, 4 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Harun Masiku Hampir 5 Bulan Menghilang, Ali Fikri: KPK Bersama Polri Akan Terus Mencari

Sudah 5 bulan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku menghilang.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah 5 bulan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku menghilang.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“KPK belum berhasil menemukan keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).

Baca: KJRI Chicago Pastikan WNI di Minneapolis dan St Paul Dalam Keadaan Aman

KPK, kata Ali Fikri, terus mengupayakan pencarian Harun Masiku.

Komisi antikorupsi pun telah meminta bantuan kepolisian guna memburu Harun Masiku.

“KPK bersama Polri tentu akan terus mencari keberadaan tersangka HAR,” katanya.

Perburuan terhadap Harun bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara ini pada 8 Januari 2020.

Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Para tersangka itu ialah Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP lainnya, Saeful Bahri.

Baca: KPK Buka Kemungkinan Jerat Pihak Lain Dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku

Sementara Harun Masiku, sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung.

Belakangan, Kementerian Hukum dan HAM serta KPK meyakini Harun ada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar.

Otoritas menyebut Harun Masiku belum kembali ke Indonesia.

Namun beberapa minggu berselang dari pernyataan tersebut, Kemenkumham akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia.

Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak.

KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari.

Baca: Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali ke KPK

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved