Virus Corona
Bupati/Wali Kota di Daerah Berhak Tentukan Kapan dan Sektor Apa Saja yang akan Dibuka Kembali
Apabila setelah adanya pembukaan kembali sejumlah sektor mengakibatkan kenaikan kasus Covid-19, maka Gugus Tugas dapat melakukan penutupan kembali.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19, Doni Monardo meminta setiap daerah, pemerintah daerah (pemda) menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan penanganan Covid-19.
Hal ini terkait waktu dan sektor yang akan dibuka kembali.
"Gugus Tugas Pusat meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Waktu dan sektor yang akan dibuka kembali ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota di daerah," kata Doni, Sabtu (30/5/2020).
Doni mengatakan, apabila setelah adanya pembukaan kembali sejumlah sektor mengakibatkan kenaikan kasus Covid-19, maka Gugus Tugas tingkat daerah dapat melakukan pengetatan ataupun penutupan kembali.
"Jika dalam perkembangannya terjadi kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali," kata Doni.
Ia menambahkan, Gugus Tugas Pusat dan pemerintah provinsi selaku Gugus Tugas Provinsi akan senantiasa memberikan informasi, pendampingan, evaluasi, serta arahan pada tiap daerah sesuai perkembangan keadaannya.
Baca: Kisah Penyesalan Mike Tyson Pernah Gigit Telinga Evander Holyfield di Tahun 1997
Doni mengungkapkan permintaan khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal ini.
Presiden meminta gugus tugas untuk memberikan kewenangan pada 102 wilayah zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
"Kemarin 29 Mei 2020, Presiden Jokowi meminta Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang tepat, dengan kehati-hatian. Tetap waspada terhadap ancaman Covid-19," Doni menjelaskan.
Doni mengatakan, seterusnya, setiap daerah berkewajiban untuk memperhatikan ketentuan tracing yang masif dan agresif.
Selain itu, setiap daerah juga harus melakukan isolasi yang ketat serta memberikan treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
Doni juga menyampaikan, pihaknya memberi arahan pada para bupati dan wali kota agar mengambil keputusan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Baca: Kuasa Hukum: Pemecatan Ruslan Buton dari TNI Karena Dia Tolak TKA China Masuk ke Maluku
Selain itu, bupati ataupun wali kota juga harus melibatkan segenap komponen masyarakat.
Mulai dari pakar kedokteran, IDI, pakar epidemiologi, tokoh agama, budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD.
Menurut Doni, kolaborasi tersebut harus dilakukan melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas.