Virus Corona
11 Indikator Daerah Tetapkan New Normal, Salah Satunya Penurunan Jumlah Pasien Meninggal
Ketentuan pertama bagi penyelenggara dan pengurus tempat ibadah adalah memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif dari Corona
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengikuti rekomendasi WHO dalam menetapkan kriteria sebuah daerah untuk menerapkan kenormalan baru atau new normal.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, selama ini pihaknya berbasis pada data kesehatan.
"Dalam menentukan suatu daerah itu bisa kembali kepada aktivitas ekonomi yang produktif dan aman Covid-19, digunakanlah indikator kesehatan masyarakat yang berbasis data. Sesuai dengan rekomendasi WHO," ujar Wiku di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Wiku mengatakan, ada 11 indikator bagi sebuah daerah untuk menjalankan new normal.
"Kami menggunakan pendekatan atau kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan. Di mana di sini ada 11 indikator," tutur Wiku.
Berikut 11 indikator tersebut:
1. Penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu sejak puncak terakhirnya, dengan target penurunan lebih dari 50 persen untuk setiap daerah atau wilayah.
2. Penurunan jumlah kasus probable (orang yang sakit tapi para ahli ragu menyimpulkan hasil laboratorium, dan ditemukan pan-beta coronavirus) selama dua minggu sejak puncak terakhir dengan target lebih dari 50 persen penurunan jumlahnya.
Baca: Yunarto Wijaya Alami Kecelakaan Tunggal Saat Diancam Pembunuhan: Kalau Tak Banting Setir, Gue Habis
3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif.
4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus probable.
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS.
6. Penurunan jumlah kasus probable yang dirawat di RS.
7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif.
8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dari probable, baik kasus ODP ataupun PDP.
9. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama dua pekan.
10. Positivity Rate (angka kasus positif usai diperiksa di laboratorium) kurang dari lima persen, atau dari seluruh sampel yang positif hanya lima persen.
11. Pendekatan RT yang disebut angka reproduktif efektif kurang dari 1.
Izinkan Rumah Ibadah
Menteri Agama, Fachrul Razi mengizinkan rumah ibadah untuk dijadikan tempat kegiatan sosial seperti pernikahan.
Meski begitu, terdapat sejumlah ketentuan yang tercantum dalam surat edaran Menteri Agama nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Baca: Sempat Ditinjau Jokowi untuk Kesiapan New Normal, Ridwan Kamil Justru Perpanjang PSBB di Bekasi
"Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan atau perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas," kata Fachrul melalui surat edarannya.
Ketentuan pertama bagi penyelenggara dan pengurus tempat ibadah adalah memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif dari Covid-19.
Aturan kedua adalah membatasi jumlah pengunjung yang menghadiri acara tersebut. Jumlah peserta tidak boleh lebih dari 30 orang.
"Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," tambah Fachrul.
Pertemuan atau acara tersebut juga wajib dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.