Lebaran 2020
Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Idul Fitri di Lapas Gunung Sindur Bogor
Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir menerima remisi khusus Idul Fitri 1441 H di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
- Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006
- Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
- Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dan
- Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02.496 tanggal 30 Maret 2020 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.
Syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi:
1. Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan
2. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan
3. Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan
Besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahunnya adalah sebagai berikut :
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan
3. Tahun kedua mendapat 1 bulan
4. Tahun ketiga mendapat 1 bulan
5. Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari
6. Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari
7. Tahun keenam mendapat 2 bulan
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Penjelasan Kalapas Gunung Sindur