Senin, 6 Oktober 2025

Pro Kontra Larangan Salat Id Berjamaah, Sosiolog: Tak Konsisten, Berbeda Aturan Pusat dengan Daerah

Larangan shalat id berjamaah menuai pro kontra, pasalnya aturan pusat dan daerah bertentangan hingga sosiolog menyebut adanya kekacauan informaasi.

Penulis: Inza Maliana
thestar.com.my
ILUSTRASI shalat Ied di rumah - Ketentuan Shalat Ied di Rumah: Jumlah Jamaah Minimal 4 Orang, Boleh Tidak Pakai Khutbah Asal... 

TRIBUNNEWS.COM - Sosiolog dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Dr Drajat Tri Kartono, MSi menanggapi pro kontranya larangan shalat idul fitri berjamaah.

Drajat mengatakan, larangan salat id sudah benar karena sudah sesuai standar kesehatan di tengah pandemi corona.

Namun, Drajat juga menilai adanya multitafsir dari sudut loyalitas agama yang dilakukan oleh pemerintah.

"Menurut beberapa orang jika sudah jelas protokol kesehatannya, maka mereka seharusnya boleh melakukan salat id berjamaah," ujar Drajat kepada Tribunnews, Sabtu (23/5/2020).

Menurut Drajat, yang membuat multitafsir berkembang di masyarakat adalah ketidakkonsistenan dari pemerintah.

Petugas bandara dan karyawan PT Angkasa Pura II bersama masyarakat melaksanakan Shalat Idul Adha perdana di halaman parkir Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar, Minggu (11/8/2019). Pihak otoritas bandara SIM menghentikan aktifitas penerbangan semua maskapai selama pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha 1440 Hijriah atas kepatuhan imbauan yang dikeluarkan Bupati Aceh Besar. SERAMBI/BUDI FATRIA
Petugas bandara dan karyawan PT Angkasa Pura II bersama masyarakat melaksanakan Shalat Idul Adha perdana di halaman parkir Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar, Minggu (11/8/2019). Pihak otoritas bandara SIM menghentikan aktifitas penerbangan semua maskapai selama pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha 1440 Hijriah atas kepatuhan imbauan yang dikeluarkan Bupati Aceh Besar. SERAMBI/BUDI FATRIA (SERAMBI INDONESIA DAILY/SERAMBI/BUDI FATRIA)

Baca: Idul Fitri Ditetapkan 24 Mei 2020, Ini Niat dan Cara Shalat Ied di Rumah Berjamaah atau Sendiri

"Pemerintah tidak konsisten. Berbeda aturan dari pusat dan kabupaten atau kota," papar Drajat.

Pasalnya, menurut Drajat, beberapa kepala daerah memperbolehkan salat id berjamaah asalkan sesuai dengan protokol kesehatan.

Selain itu, ketidakkonsistenan pemerintah juga diperkuat dengan dibukanya kembali izin transportasi dan pusat berbelanjaan.

"Hal itu membuat mereka tetap menjalankan salat id dengan protokol kesehatan karena pemerintah membuka izin untuk transportasi dan mall, lalu kenapa salat id tidak boleh," terang Drajat.

Akibatnya, menurut Drajat, masyarakat dihadapkan pada kekacauan informasi yang membuat larangan salat id ditentang.

Drajat pun menjelaskan, bila aturan memang melarang salat id, maka pihak berwajib seharusnya bisa melakukan anjuran lebih dini.

ILUSTRASI shalat Ied di rumah - Ketentuan Shalat Ied di Rumah: Jumlah Jamaah Minimal 4 Orang, Boleh Tidak Pakai Khutbah Asal...
ILUSTRASI shalat Ied di rumah - Ketentuan Shalat Ied di Rumah: Jumlah Jamaah Minimal 4 Orang, Boleh Tidak Pakai Khutbah Asal... (thestar.com.my)

Baca: Bacaan di Sela-sela Takbir Shalat Idul Fitri, Disertai Niat Shalat Ied di Rumah dan Tata Caranya

"Anjuran seharusnya mulai dilaksanakan malam ini. Masjid-masjid dan lapangan mulai didatangi oleh kepolisian, supaya besok tidak diijinkan."

"Karena pasti di beberapa tempat ada yang tetap melaksanakannya," jelas Drajat.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi melarang pelaksanaan salat Id berjamaah di masjid maupun lapangan terbuka.

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau Salat Id di lapangan, itu termasuk kegiatan yang dilarang."

"Oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," tutur Menkopolhukam Mahfud MD, dalam ratas pada Selasa (19/5/2020) lalu.

Umat Islam melakukan salat tarawih di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/5/2020). Sebagian warga di Jakarta melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing mengikuti imbauan pemerintah terkait Pandemi COVID-19. Tribunnews/Jeprima
Umat Islam melakukan salat tarawih di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/5/2020). Sebagian warga di Jakarta melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing mengikuti imbauan pemerintah terkait Pandemi COVID-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Contoh Naskah Khutbah untuk Shalat Idul Fitri di Rumah

Selain itu, shalat id berjemaah juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Oleh sebab itu, pemerintah meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut.

Pemerintah mengajak tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat, untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjemaah termasuk yang dilarang oleh perundang-undangan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 (https://mui.or.id/)

"Bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana."

"Covid-19 termasuk bencana non alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah, itu soal Salat Id," paparnya.

Namun diketahui, beberapa kepala daerah memperbolehkan warganya untuk melaksanakan shalat id berjamaah.

Satu di antaranya adalah, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Alasannya, 30 dari 56 kelurahan di Kota Bekasi masuk zona hijau.

Hal ini membuat 30 kelurahan tersebut boleh menggelar shalat Idul Fitri berjamaah.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved