Pro Kontra Larangan Salat Id Berjamaah, Sosiolog: Tak Konsisten, Berbeda Aturan Pusat dengan Daerah
Larangan shalat id berjamaah menuai pro kontra, pasalnya aturan pusat dan daerah bertentangan hingga sosiolog menyebut adanya kekacauan informaasi.
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau Salat Id di lapangan, itu termasuk kegiatan yang dilarang."
"Oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," tutur Menkopolhukam Mahfud MD, dalam ratas pada Selasa (19/5/2020) lalu.

Baca: Contoh Naskah Khutbah untuk Shalat Idul Fitri di Rumah
Selain itu, shalat id berjemaah juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Oleh sebab itu, pemerintah meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut.
Pemerintah mengajak tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat, untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjemaah termasuk yang dilarang oleh perundang-undangan.

"Bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana."
"Covid-19 termasuk bencana non alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah, itu soal Salat Id," paparnya.
Namun diketahui, beberapa kepala daerah memperbolehkan warganya untuk melaksanakan shalat id berjamaah.
Satu di antaranya adalah, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Alasannya, 30 dari 56 kelurahan di Kota Bekasi masuk zona hijau.
Hal ini membuat 30 kelurahan tersebut boleh menggelar shalat Idul Fitri berjamaah.
(Tribunnews.com/Maliana)