Minggu, 5 Oktober 2025

Pro Kontra Larangan Salat Id Berjamaah, Sosiolog: Tak Konsisten, Berbeda Aturan Pusat dengan Daerah

Larangan shalat id berjamaah menuai pro kontra, pasalnya aturan pusat dan daerah bertentangan hingga sosiolog menyebut adanya kekacauan informaasi.

Penulis: Inza Maliana
thestar.com.my
ILUSTRASI shalat Ied di rumah - Ketentuan Shalat Ied di Rumah: Jumlah Jamaah Minimal 4 Orang, Boleh Tidak Pakai Khutbah Asal... 

"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau Salat Id di lapangan, itu termasuk kegiatan yang dilarang."

"Oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar," tutur Menkopolhukam Mahfud MD, dalam ratas pada Selasa (19/5/2020) lalu.

Umat Islam melakukan salat tarawih di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/5/2020). Sebagian warga di Jakarta melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing mengikuti imbauan pemerintah terkait Pandemi COVID-19. Tribunnews/Jeprima
Umat Islam melakukan salat tarawih di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (4/5/2020). Sebagian warga di Jakarta melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing mengikuti imbauan pemerintah terkait Pandemi COVID-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Contoh Naskah Khutbah untuk Shalat Idul Fitri di Rumah

Selain itu, shalat id berjemaah juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Oleh sebab itu, pemerintah meminta masyarakat mematuhi aturan tersebut.

Pemerintah mengajak tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat, untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan salat berjemaah termasuk yang dilarang oleh perundang-undangan.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 (https://mui.or.id/)

"Bukan karena salatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana."

"Covid-19 termasuk bencana non alam nasional yang berlaku berdasar keputusan pemerintah, itu soal Salat Id," paparnya.

Namun diketahui, beberapa kepala daerah memperbolehkan warganya untuk melaksanakan shalat id berjamaah.

Satu di antaranya adalah, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Alasannya, 30 dari 56 kelurahan di Kota Bekasi masuk zona hijau.

Hal ini membuat 30 kelurahan tersebut boleh menggelar shalat Idul Fitri berjamaah.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved