Wacana Hapus Kelas BPJS Kesehatan Dinilai Baik, Tapi Perlu Dengar Aspirasi Peserta
Bisa saja warga atau peserta BPJS Kesehatan yang lebih mampu menginginkan pelayanan yang lebih dari lainnya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo menilai wacana BPJS Kesehatan untuk menghapus kelas peserta adalah sebuah kabar baik.
Anggota Komisi IX DPR RI ini menilai hal tersebut berarti tanggung jawab negara dalam memberikan Fasilitas Kesehatan (Faskes) tak memiliki diskriminasi.
Baca: DPR Ingin Wacana Penghapusan Kelas Peserta BPJS Kesehatan Dibahas Lintas Komisi dan Kementerian
"Tentu ini menjadi kabar baik bagi seluruh bangsa bahwa tanggung jawab negara atas fasilitas kesehatan bisa diartikan tidak ada diskriminasi, tidak ada pembedaan kelas," kata Rahmad ketika dihubungi Tribun, Kamis (21/5/2020).
"Semua di mata negara dalam pelayanan kesehatan sama rata dan sama rasa," ujar Rahmad.
Dia berpendapat wacana tersebut memiliki niatan yang baik.
Namun, setuju atau tidaknya para peserta BPJS Kesehatan juga perlu diperhatikan dan dipikirkan.
Dia beralasan bisa saja warga atau peserta BPJS Kesehatan yang lebih mampu menginginkan pelayanan yang lebih dari lainnya.
"Kita harus pikirkan juga pejabat seperti eselon I hingga IV, orang-orang yang mampu, bagaimana solusinya. Apakah ini juga harus menyesuaikan atau tidak," kata dia.
"Karena selama ini kan adanya kelas I itu untuk menampung keinginan saudara kita yang lebih mampu atau memiliki rejeki lebih dibandingkan kelas III," imbuhnya.
Rahmad pun memberikan solusi apabila nantinya terjadi pro dan kontra terkait hal tersebut.
Dia menyarankan peserta yang lebih mampu dapat menaikkan pelayanan yang diterimanya dari standar BPJS Kesehatan jika merasa tak puas.
"Jadi misalnya standar sudah sama, tak ada kelas peserta dan semua mendapatkan pelayanan dan ruangan yang sama di suatu rumah sakit," katanya.
"Kemudian kalau ada yang tak puas, ya tinggal pesertanya sendiri menambahi (biaya) untuk mendapatkan layanan lebih," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah berencana menghapuskan kelas peserta BPJS Kesehatan.
Rencananya tidak ada lagi kelas I, kelas II atau kelas III tapi semua distandarisasi hanya menjadi satu kelas saja.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan rencana penghapusan kelas tersebut sebagai upaya untuk memberikan layanan kesehehatan yang setara dan berkeadilan.
"Kelas standar itu bagian dari upaya memastikan jaminan dan layanan kesehatan setara dan berkeadilan," ungkap Iqbal kepada Tribunnews.com, Kamis (21/5/2020).
Saat ini untuk detil persiapan penghapusan kelas seperti perhitungan seperti besaran biaya dan rencana standar pelayanan masih dibahas oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"DJSN sedang menyiapkan, pasti sudah diperhitungkan soal apa saja yang harus disiapkan," kata Iqbal.
Kemudian Iqbal juga menjelaskan pemerataan kelas ini juga disesuaikan dengan isi dari Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 pasal 54A yang rencananya direalisasikan akhir tahun 2020 ini.
"Ada di pasal 54 A. Perpres 64 tahun 2020 yang isinya untuk keberlangsungan pendanaana Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian atau lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020," ucap Iqbal.
Sebelumnya anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, pihaknya dalam jangka panjang ingin mengembalikan amanah Pasal 23 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014.
Baca: Tak Temukan Unsur Penyelenggara Negara, KPK Limpahkan Kasus THR Pejabat Kemendikbud ke Polri
Isinya, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
"Jadi konsep ideal ke depan, hanya akan ada satu kelas tunggal di jaminan kesehatan nasional. Sehingga tidak ada kelas rawat inap rumah sakit," kata Muttaqien.