Minggu, 5 Oktober 2025

Lebaran 2020

Cuti Bersama Lebaran Dibatalkan, 22 Mei 2020 Hari Ini ASN dan Pegawai BUMN Masuk Kerja

Pemerintah telah memutuskan 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Net
Ilustrasi PNS 

"Kegembiraan jangan sampai hilang tetapi tetap harus terhindar dari Covid-19," imbuhnya.

Di Indonesia, selama Lebaran, ada tradisi saling berkunjung ke keluarga besar,
tetangga, atau rekanan.

Praktik seperti ini kemungkinan besar akan berkurang selama wabah, walaupun tidak ada jaminan akan hilang sama-sekali.

Di sinilah, Fahcrul Razi kembali mengingatkan agar umat Islam agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama

lebaran.

"Ketujuh, kita harus menaati protokol kesehatan. Kita bisa melakukan ibadah tanpa menghilangkan kegembiraan, tetapi juga terhindar Covid-19," kata Fachrul.

Sebelumnya pemerintah juga telah memutuskan melarang pelaksanaan salat Id secara
berjamaah di masjid atau lapangan.

Dalam pelaksanaan, salat Id dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri. Jika dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya adalah jumlah jemaah minimal 4 orang.

Terdiri dari satu imam dan 3 orang makmum, serta dilaksanakan khotbah.

Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan sAlat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah

PP Muhammadiyah resmi menetapkan Lebaran atau 1 Syawal 1441 H pada Minggu, 24 Mei 2020. Pemerintah tunggu hasil sidang isbat.
PP Muhammadiyah resmi menetapkan Lebaran atau 1 Syawal 1441 H pada Minggu, 24 Mei 2020. Pemerintah tunggu hasil sidang isbat. (royanews.tv)

Hari Ini Sidang Isbat 1 Syawal 1441 H

Sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri akan dilakukan hari ini, Jumat (22/10/2020).

Sidang dilakukan dengan dengan menerapkan protokol kesehatan virus Corona (COVID-19).

"Isbat awal Syawal digelar 22 Mei 2020. Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam Agus Salim.

Dia juga menjelaskan peserta dari unsur pimpinan ormas Islam diundang untuk mengikuti sidang Isbat melalui aplikasi pertemuan dalam jaringan," lanjutnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved