Pilkada Serentak 2020
Sikapi Soal Penyelenggaraan Pilkada 2020, PKS Minta Menkes dan Mendagri Satu Suara
Fraksi PKS menyayangkan kurangnya koordinasi antar menteri Kabinet Indonesia Maju dalam menentukan keputusan di tengah pandemi Covid1-19.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS menyayangkan kurangnya koordinasi antar menteri Kabinet Indonesia Maju dalam menentukan keputusan di tengah pandemi Covid1-19.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, penetapan pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 merupakan keputusan bersama DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
"Jangan sampai sesama pemerintah punya pendapat yang berbeda. Setahu saya, Kemendagri menyetujui Desember 2020, sesudah berkonsultasi dengan gugus tugas (penanganan Covid-19)," kata Mardani Ali Sera kepada Tribunnews.com, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Baca: Deretan Perguruan Tinggi Kedinasan yang Buka Pendaftaran hingga 23 Juni 2020, IPDN Hingga Poltekbang
Menurut Mardani, harapan menteri kesehatan yang meminta pelaksanaan Pilkada 2020 setelah selelsai pandemi Covid-19 telah dicabut, merupakan hal yang wajar.
"Harapan menteri kesehatan itu wajar, beliau pandang dari sudut keselamatan publik," ucap Mardani.
Melihat adanya perbedaan sikap di tingkat eksekutif, Mardani pun menyarankan pemerintah untuk satu suara agar tidak membingungkan masyarakat.
Baca: Kreatif di Tengah Pandemi, Kakak Beradik Ghea & Ghia Rilis Dua Single Religi Sekaligus
"Saya melihat tidak adanya koordinasi antar elemen pemerintah dan ini pesan yang buruk pada masyarakat, mestinya pemerintah satu suara," ujar Mardani.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020, ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember 2020.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengusulkan Pilkada digelar setelah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Baca: Belanja hingga Masak Sendiri, Wanita yang Maju di Pilkada Solo Ini Bagi-bagi Nasi & Takjil ke Warga
Menurut dia, Covid-19 bukan hanya ditetapkan menjadi bencana non alam di Indonesia saja, tetapi pandemi di dunia.
Untuk itu, kata dia, alangkah baiknya Pilkada digelar setelah Pandemi Covid-19 dicabut WHO, badan kesehatan dunia.
"Ini bukan sekedar bencana keadaan darurat non alam, tetapi pandemi dunia. Mohon pertimbangkan merencanakan setelah pandemi dunia dicabut," kata Terawan, di acara Uji Publik Online Rancangan Peraturan KPU Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020," kata Menkes Sabtu (16/5/2020).
Dia menjelaskan, apabila situasi Pandemi Covid-19 belum dicabut, maka akan sulit menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti Pilkada.
"Kalau Pandemi belum berhenti rasanya semua masih unpredictabel. Ini situasi dunia dan tidak elok melihat negara lain kalau menyelenggarakan sendiri lucu karena kondisi pandemi mewabah seluruh dunia. Saya ingatkan ini kondisi wabah pandemi seluruh dunia," katanya.
Setelah WHO mencabut Pandemi Covid-19 itu, kata Terawan, baru kegiatan Pilkada dapat diselenggarakan.