Pilkada Serentak 2020
Komisi II DPR Segera Gelar Rapat Bersama KPU Bahas Penyelenggaraan Tahapan Pilkada Serentak 2020
Meski DPR tengah reses, Doli menilai rapat harus digelar untuk memastikan mekanisme dilakukan sesuai protokol Covid-19.
"Dua-duanya amanat yang ditetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Draft satu lagi belum bisa disampaikan, karena butuh pembahasan lebih mendalam," ujar Pramono.
Tahapan pemilihan Pilkada pasca penundaan akan dimulai dari pengaktifan dua badan ad hoc di KPU, yaitu PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), pada 6 Juni 2020.
Di kesempatan itu, KPU mengundang pimpinan DPR, DPD, Kemenkopolhukam, KemenkumHAM, Kemendagri, Kemensos, Kemenkes, DKPP, Bawaslu, KIP, partai politik, NGO, pegiat pemilu, pemantau pemilu, akademisi, dan media massa.