Jaksa KPK Ungkap Pejabat Pajak DKI Minta Uang untuk Biaya Fashion Show Anaknya
terungkap Muhammad Haniv meminta uang sebesar Rp 150 juta kepada Dirga untuk acara fashion show anaknya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap persetujuan permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap isi sadapan surat elektronik antara Kepala Kantor Wilayah DJP DKI, Muhammad Haniv dengan mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga.
Jaksa Takdir membacakan isi surat elektronik itu.
Berdasarkan isi sadapan surat elektronik tersebut terungkap Muhammad Haniv meminta uang sebesar Rp 150 juta kepada Dirga untuk acara fashion show anaknya.
"Pak Yul anakku mau mengadakan fashion show tanggal 13 Desember, tolong carikan sponsorship ya, perusahaan yang kenal dekat saja. Di budget proposal itu ada nomor rekening BRI anak saya dan nomor hp saya, 2 atau 3 perusahaan, kalau bisa sejumlah Rp 150 juta ya," ujar jaksa Takdir pada saat membacakan surat elektronik itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).
Haniv mengaku mengirim email itu kepada Yul Dirga. Haniv mengirim surat elektronik untuk meminta bantuan mencari sponsor acara fashion show anaknya.
Dia menegaskan surat elektronik itu hanya dikirim ke Yul.
"Tujuannya hanya sponsorship. Email ini hanya ada kekurangan Rp 150 juta saat itu, ya saya kirim ke Pak Yul, kebanyakan budget fashion show hanya Rp 250 juta ini untuk sponsorship," kata Haniv.
Haniv menyebut permintaan Rp 150 juta untuk sponsor fashion show tersebut tidak terwujud. Sebab, acara fashion show itu tidak menerima sponsor dari luar panitia.
Acara fashion show anak Haniv tetap diselenggarakan meskipun tidak mendapat dana Rp 150 juta dari Yul Dirga. Haniv mengaku uang kekurangan fashion show itu ditalangi menggunakan uang sendiri.
"Kalau sudah cukup dana, ini kurang Rp 150 juta tetapi ini batal. Jadi istilahnya tak ada yang mau, jadi batal tidak ada satu perusahaan dari PMA 3 jadi sponsorship fashion show anak saya. (Acara fashion show,-red) jadi, akhirnya (dana,-red) saya yang tanggulangi karena terjepit," kata dia.
Untuk perkara ini, Haniv pernah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Pajak. Namun, perkara email Haniv tidak diperpanjang karena Haniv mengaku bingung email yang dimaksud Inspektorat Jenderal Pajak itu.
Untuk diketahui, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Yul Dirga didakwa menerima suap dan gratifikasi.