Berita Viral
Kronologi Tersebarnya Video Viral Polisi Kokang Senjata 'Pacarmu Ganteng, Kaya', Dibuat Bulan Lalu
Berikut fakta-fakta tentang Bripda GAP, anggota polisi yang videonya kokang senjata sembil berkata 'pacarmu ganteng, kaya, bisa gini enggak?' viral
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta tentang Bripda GAP, anggota polisi yang videonya kokang senjata sambil berkata 'pacarmu ganteng, kaya, bisa gini enggak?' viral di media sosial.
Terungkap kronologi video tersebar hingga Bripda GAP melaporkan akun Twitter @kapansarjana_ ke polisi.
Berikut fakta-faktanya:
1. Diperiksa Propam
Setelah videonya viral, Bripda GAP telah diperiksa polisi.
Bripda GAP merupakan anggota Unit 1 Subditgasum Direktorat Samapta Polda Metro Jaya.
Baca: Polisi yang Video Kokang Senjatanya Viral, Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terdahap Bripda GAP bertujuan untuk klarifikasi.
"Sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya untuk klarifikasi," ujarnya melalui keterangan pers pada Kamis (14/5/2020) dikutip dari Kompas.com.
2. Kronologi tersebarnya video
Berdasarkan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Bripda GAP membuat video tersebut bersama rekannya, Bripda RI.
Video itu dibuat pada 20 April 2020 saat melakukan dinas pengawalan perusahaan pengisian uang di ATM.
Video dibuat sesaat sebelum melakukan pengawalan.
"Sebelum melakukan pengawalan, Bripda GAP berinisiatif membuat video itu, direkam oleh Bripda RI," kata Ramadhan.

Video itu kemudian diunggah oleh GAP di status WhatsAppnya.
GAP mengunggah video dengan maksud sebagai bahan candaan.
Namun ternyata, video tersebut viral di Twitter.
3. Laporkan akun Twitter @kapansarjana_
Bripda GAP memutuskan melaporkan akun Twitter @kapansarjana_ ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
Hal ini karena akun tersebut yang dianggap mengunggah video pertama kalinya hingga kemudian viral.
4. Reaksi pemilik akun Twitter @kapansarjana_
Lantas bagaimana reaksi pemilik akun Twitter @kapansajana_ tentang dirinya yang dilaporkan ke polisi?
Dilihat di akun twitternya, pada Jumat (15/5/2020) pagi, @kapansarjana_ sudah mengetahui dirnya dilaporkan.
Baca: Seremonial Penutupan McD Sarinah Ditegur Polisi, Manajemen Didenda Rp 10 Juta, Ini Alasannya
Ia mengunggah sebuah potongan pemberitaan media tentang Bripda GAP yang melaporkan dirinya.
Ia tidak memberi keterangan apapun.
Kapolsek Dicopot Setelah Foto Pernikahan di Tengah Pandemi Corona Viral
Bukan kali ini saja, anggota polisi viral dan menjadi perbincangan.
Bulan April lalu, Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek setelah foto pernikahannya viral di media sosial.
Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020) dikutip dari Kompas.com.
Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut mengatur pembumbaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.
Foto-foto pesta pernikahannya pun tersebar viral di media sosial.
Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.
"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak mentaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Devina Halim) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)