Minggu, 5 Oktober 2025

Polemik Penyidik KPK

Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali ke KPK

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang sempat dipulangkan ke instansi asal Mabes Polri, kini telah kembali ke lembaga antirasuah.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti yang sempat dipulangkan ke instansi asal Mabes Polri, kini telah kembali ke lembaga antirasuah.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Rossa sudah mulai bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Rossa merupakan penyidik yang menangani kasus yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Pengembalian Rossa ke Polri sebelumnya sempat menimbulkan polemik panjang.

Baca: Polisi Izinkan Silahturahmi Keluarga Saat Lebaran, Tapi Dilarang Gelar Open House

"Alhamdulillah kabar baik dan bahagia datang di bulan Ramadan yang penuh berkah ini. Tadi kami lihat Mas Rossa Purbo Bekti sudah kembali aktif dan bekerja di KPK," kata Yudi melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Yudi mengaku tidak mengetahui segala proses yang menyebabkan Rossa dapat kembali.

Ia meminta hal tersebut dikonfirmasi kepada Juru Bicara KPK.

Hanya saja, kata dia, kembalinya Rossa merupakan penyemangat bagi pegawai KPK untuk terus berkomitmen memberantas korupsi.

Baca: Belum Ada Informasi Pasti Telah Meninggal, Harun Masiku Masih Jadi Buronan KPK

"Terima kasih kepada pimpinan KPK, Dewas KPK, Mabes Polri sehingga Mas Rossa sudah kembali bekerja di KPK dan bergabung lagi bersama kami," kata dia.

Berdasarkan kronologi versi KPK, penarikan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asal, Mabes Polri, bermula dari surat yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM tertanggal 12 Januari 2020.

Dalam surat tersebut tertulis alasan penarikan Rossa untuk kebutuhan instansi Polri.

Surat itu sampai ke Pimpinan KPK pada 14 Januari 2020. Keesokan harinya, pimpinan mendisposisi atau menindaklanjuti surat dengan menyetujui penarikan.

Baca: KPK Periksa Kepala Dinsos Bogor terkait Korupsi Bupati Rachmat Yasin

Lalu, disposisi surat itu diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo.

Selanjutnya, pada 21 Januari pimpinan KPK menandatangani surat pengembalian Rossa ke Polri.

Setelah itu KPK mengembalikan Rossa ke Polri lewat surat pimpinan KPK tanggal 24 Januari 2020. Surat itu telah diterima Polri pada 24 Januari.

Dalam perjalanannya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono justru meneken surat pembatalan penarikan tertanggal 21 Januari 2020. Namun, surat itu diterima KPK pada 28 Januari 2020.

Merespons surat pembatalan penarikan oleh Polri tersebut, pimpinan KPK sepakat tetap pada keputusan pada 15 Januari 2020, yakni menyetujui permintaan Polri menarik Rossa.

Pengembalian ini berujung kepada protes. Bahkan, Wadah Pegawai KPK telah melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas KPK.

Yudi menuturkan bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan berpotensi melanggar etik terhadap pengembalian Rossa.

Yudi menilai pengembalian itu tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Pasalnya, menurut dia, masa bakti Rossa di KPK habis pada September 2020.

Rossa, kata Yudi, juga tidak pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik yang notabene menjadi unsur pengembalian paksa ke instansi asal.

"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," kata Yudi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jum'at (7/2/2020).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved