Selasa, 30 September 2025

Nasib WNI di Kapal Asing

Menlu RI Minta Tiongkok Usut Tuntas Kasus Eksploitasi ABK Asal Indonesia

Indonesia meminta pemerintah Tiongkok mengusut kasus pelanggaran hak asasi manusi (HAM) terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia secara total.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Menteri luar negeri Republik Indonesia (Menlu RI) dalam konferensi pers daring bersama media internasional, Kamis (14/5/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia meminta pemerintah Tiongkok mengusut kasus pelanggaran hak asasi manusi (HAM) terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia secara total.

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi dalam konferensi pers daring dengan media internasional berharap pemerintah Tiongkok dapat memenuhi janjinya.

“Saya benar-benar berharap, bahwa pemerintah Tiongkok akan memenuhi janji mereka untuk menyelidiki kasus ini secara total,” ujar Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Baca: Anies Cantumkan Denda di Pergub Sanksi PSBB, Ketua FAKTA: Itu Melanggar UU, Harusnya Bikin Perda

Di depan media asing, Retno Marsudi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti masalah ini melalui proses hukum, baik oleh pihak berwenang di Indonesia maupun oleh otoritas Tiongkok.

Pada hari Minggu (10/5/2020) Menlu telah mengumpulkan sejumlah informasi terkait apa yang mereka dihadapi para ABK Indonesia selama bekerja di kapal ikan.

Sebelumnya menemui kru kapal pada Minggu lalu, Menlu juga telah bertemu dengan tim investigasi Kepolisian RI dan kembali melakukan pertemuan dengan tim investigasi dengan Kepolisian RI kemarin, Rabu (13/5/2020).

Baca: Ridwan Kamil Sebut Relaksasi Transportasi Umum Kurang Menguntungkan Dari Sisi Kesehatan,

“Saya mengadakan pertemuan dengan tim Investigasi dan langsung dipimpin oleh kepala agen investigasi kriminal, dan saya sangat senang mendengar komitmen kuat polisi untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut,” katanya

Duta Besar RI di Beijing juga telah melakukan pertemuan dengan Kemlu Tiongkok untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM tersebut pada Senin (11/5/2020).

Baca: Update 14 Mei 2020: Peta Sebaran Pasien Positif Virus Corona di 34 Provinsi Indonesia

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak para ABK Indonesia terpenuhi.

“Kemudian di atas proses hukum Departemen Luar Negeri baru kemarin pertama kali mereka melakukan pertemuan antara perusahaan dan keluarga dari dua kru yang meninggal, antara lain untuk memastikan penyelesaian hak keuangan para kru serta memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait kematian para kru,” ujarnya.

Disidik Bareskrim

Penyidik Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara kasus dugaan TPPO terhadap 14 WNI yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 Cina.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penyidik menemukan ada unsur tindak pidana dalam memberangkatkan 14 ABK ke Busan, Korea Selatan sehingga penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca: Seorang Suster Kuras Kartu Kredit Pria Lansia yang Sekarat karena Corona, Kini sang Pasien Meninggal

"Gelar perkara sudah selesai, hasilnya disepakati dari lidik naik menjadi sidik dengan temuan telah terjadi TPPO," kata Ferdy Sambo saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/4/2020).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved