Iuran BPJS
Kenaikan BPJS Dikhawatirkan Picu Gerakan Turun Kelas dan Sebabkan Tunggakan Lebih Masif
Pakar Hukum Tata Negara UNS mengatakan, kenaikan BPJS dikhawatirkan memicu gerakan turun kelas dan sebabkan tunggakan lebih masif.
Namun, ia menilai kenaikan kali ini momentum hukumnya tidak tepat.
"Menaikkan iuran BPJS adalah kewenangan Presiden."
"Namun demikian, kenaikan kali ini momentum hukum tidak tepat," kata Isharyanto.
Baca: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat Ekonomi: Jadi Kontroversial Saat Pandemi
Hal ini lantaran, Isharyanto menambahkan, situasi di Indonesia sedang krisis akibat dampak pandemi Covid-19.
Selain itu, masyarakat pun banyak yang kehilangan pendapatan.
"Karena situasi sedang krisis karena pandemi Covid-19 dan ada kemungkinan banyak masyarakat yang kehilangan pendapatan atau mengalami penurunan ekonomi," terangnya.
Mengingat kenaikan iuran BPJS ini sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada akhir Februari 2020 lalu, Isharyanto menilai pemerintah seakan-akan menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap putusan MA.
"Sulit menebak jalan pikiran pemerintah dalam kasus ini karena seakan-akan menampakkan ketidakputuhan kepada putusan MA sebelumnya," kata Dosen Fakultas Hukum UNS tersebut pada Tribunnews.com, Kamis (14/5/2020) siang.
Berpotensi Dipersoalkan Kembali di MA
Sebelumnya, kenaikan BPJS Kesehatan ini telah dibatalkan MA berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019 melalui putusan MA Nomor 7/P/HUM/2020.
Lantas, apakah keputusan pemerintah ini masih tetap bisa berjalan meskipun sebelumnya telah dibatalkan MA?
Isharyanto menerangkan, terdapat istilah doktrin presumptio dalam hukum.
Dalam hal ini, keputusan pemerintah akan dianggap sah dan berlaku sepanjang belum dicabut atau dibatalkan oleh pengadilan.
Kendati demikian, Isharyanto menilai, kenaikan BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini berpotensi dipersoalkan kembali di MA.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan Lagi, Pengamat Ekonomi: Kualitas Layanan Juga Perlu Diperbaiki
Menurutnya, hal ini akan membuat siklus kebijakan menjadi kacau dan minim kepastian hukum.