Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Epidemiolog UI: Pelonggaran Aktivitas untuk Usia 45 Tahun ke Bawah Justru Tingkatkan Penularan

Budi menambahkan, jika semakin banyak orang bertemu di luar, semakin sulit menerapkan protokol Covid-19 dengan ketat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
HERUDIN/HERUDIN
Suasana lalulintas yang masih ramai di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Epidemiolog Universitas Indonesia Profesor Budi Haryanto menyoroti soal kebijakan pemerintah yang mengizinkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurutnya, dari sisi kesehatan masyarakat, hal itu jelas meningkatkan risiko penularan.

"Banyaknya kaum muda berinteraksi dengan orang lain di luar, potensial tertular dan menjadi Orang Tanpa Gejala (OTG)," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (14/5/2020).

Baca: Fraksi PDIP: Pemprov DKI Tidak Maksimal Tindak Tegas Pelanggaran PSBB

Baca: Cegah Penyebaran Corona, Arab Saudi Terapkan Lockdown Selama 5 Hari Saat Idul Fitri

Budi menambahkan, jika semakin banyak orang bertemu di luar, semakin sulit menerapkan protokol Covid-19 dengan ketat.

"Pulang ke rumah, bisa jadi sumber penular bagi keluarga, terutama pada kelompok rentan (manula dan yang punya penyakit bawaan)," lanjutnya.

Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN (HERUDIN/HERUDIN)

Budi pun menyarankan, implementasi pelonggaran yang dilakukan tersebu harus dibarengi dengan sosialisasi, edukasi, dan pengawasan protokol Covid-19 secara intens dan meluas.

Budi pun memberikan contoh.

"Penggunaan aplikasi penilaian risiko pribadi pada handphone akan membantu mengurangi risiko penularan," pungkasnya.

Pelonggaran

Seperti diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo menjelaskan mengenai maksud pelonggaran aktivitas kepada warga di bawah 45 tahun saat darurat Corona.

Menurutnya pelonggaran hanya bagi warga yang bekerja di 11 sektor.

Hal itu merujuk pada Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

"Kemudian memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali, ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes nomor 9 tahun 2020 yaitu pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," ujar Doni usai rapat terbatas evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa, (12/5/2020).

Sejumlah karyawan berjalan melintasi jalur pedestrian di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020). Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, pemerintah akan memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun. Alasan pemerintah mengambil langkah ini untuk mengurangi angka PHK akibat pandemi virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah karyawan berjalan melintasi jalur pedestrian di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020). Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, pemerintah akan memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun. Alasan pemerintah mengambil langkah ini untuk mengurangi angka PHK akibat pandemi virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Keputusan pelonggaran aktivitas kepada warga yang berusia 45 tahun ke bawah tersebut berdasarkan data yang dikumpulkan selama dua pekan terkahir.

Dalam data tersebut tingkat kematian tinggi Corona terjadi pada warga berusia 60 tahun ke atas yakni 45 persen.

Lalu warga 46-59 tahun yakni 40 persen. Tingkat kematian warga berusia 45 tahun ke bawah kecil dibandingkan tiga kelompok warga di atas.

"Kita lihat datanya berarti sisanya 15 persen adalah usia 45 tahun ke bawah dibandingkan usia 46 tahun ke atas yang mencapai 85 persen, maka tentunya seluruh pimpinan di perusahaan, seluruh para manajer, kepala di tiap-tiap bagian yang mempekerjakan karyawan pegawai harus memperhitungkan faktor data yang telah berhasil dikumpulkan oleh gugus tugas gabungan dari ahli epidemologi dari berbagai perguruan tinggi termasuk tim dari kemenkes," tuturnya.

Doni tidak menampik bahwa warga berusia di bawah 45 tahun juga berpotensi tinggi terpapar virus Corona. Oleh karena itu Pemerintah terus meminta masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

"Mereka harus bisa jaga diri untuk tidak mendekatkan diri kepada keluarganya. di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan jaga jarak termasuk juga ketika akan memasuki rumah, melepas sepatu, melepas barang-barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya. ini harus kita ingatkan. kelompok pekerja bukan hanya yang di bawah 45 tahun tapi semuanya ketika pulang ke rumah harus betul- betul memperhitungkan untuk mampu melindungi keluarga yang ada di rumah," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved