Virus Corona
Ada yang Usul Relaksasi Pelaksanaan Ibadah, Bisakah Salat Idul Fitri Berjamaah Tahun Ini Digelar?
Doni Monardo mengatakan relaksasi pelaksanaan ibadah di masjid masih dipertimbangkan, termasuk untuk menggelar salat idul fitri nanti.
"Agar ketiga pihak tersebut dapat menentukan secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan tentang tingkat dan level dari penyebaran dan penularan Covid-19 yang ada di daerahnya masing-masing. Agar kita dapat menerapkan dan
mengimplementasikan fatwa MUI yang ada dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Rumah Ibadah Tak Boleh Ditutup
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menegaskan tidak boleh ada penutupan rumah
ibadah meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.
Zainut melarang siapapun untuk melakukan penggembokan terhadap masjid dan rumah ibadah lainnya.
Menurutnya, kegiatan beribadah di tempat umum tetap harus diperbolehkan.
"Kami setuju dalam pelaksanaan tidak boleh kemudian masjid itu digembok, tidak boleh ada kegiatan, atau misalnya gereja digembok, tidak boleh. Tetap aktivitas peribadatan harus diberikan ruang," kata Zainut.
Zainut mengatakan kegiatan tadarus dan ibadah lainnya di masjid atau kegiatan agama di tempat ibadah
lainnya boleh saja dilakukan.
Namun, ia mengingatkan kegiatan itu tidak mengundang jumlah massa
yang besar.
Serta menerapkan protokol pencegahan Covid-19 saat warga melakukan aktivitas ibadah di tempat
peribadatan.
"Yang tidak boleh adalah terjadinya kerumunan yang itu bisa berakibat yang terkait dengan
penularan, transmisi penularan, itu yang kita hindarkan. Sepanjang protokol kesehatannya dijaga,"
katanya.
Lebih lanjut, Zainut meminta masyarakat tetap memperhatikan fatwa MUI tentang ibadah di masa
pandemi.
Warga di zona merah Covid-19 dilarang melaksanakan ibadah di tempat umum.
Warga di zona kuning diperbolehkan untuk tidak salat di tempat umum. Warga zona hijau dibolehkan
beribadah seperti biasa di muka umum.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada tokoh agama agar melakukan komunikasi dengan pemerintah
setempat, mana daerah-daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan relaksasi atau kelonggaran, mana
yang tidak boleh," pungkasnya.(Tribun Network/fik/mam/wly)