Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Berikan Sosialisasi Soal Gratifikasi Kepada 70 Jajaran Direksi BUMN

KPK memberikan sosialisasi tentang gratifikasi kepada sekitar 70 orang jajaran direksi dan pegawai dari dua perusahaan BUMN

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sosialisasi tentang gratifikasi kepada sekitar 70 orang jajaran direksi dan pegawai dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Boma Bisma Indra (PT BBI) dan PT Varuna Tirta Prakasya, Persero (PT VTP).

Sosialisasi dilakukan secara daring melalui telekonferensi zoom webinar dalam dua sesi terpisah, Selasa (12/5/2020) di Jakarta.

Turut hadir dalam dua sesi tersebut Dirut PT BBI, Yoyok Hadi Satriyono dan Direktur Operasional dan Pemasaran PT BBI M Agus Budiyanto beserta jajaran.

Baca: Kemenaker Terima 8 Pengaduan Terkait Pemberian THR di Masa Pandemi Virus Corona

Sedangkan dari PT VTP sosialisasi dihadiri Direktur Utama Yusuf Danadibrata, Direktur Erwin Satria, dan Manager Cabang beserta jajarannya.

Dalam sosialisasi tersebut KPK menyampaikan informasi tentang dasar hukum dan hal-hal teknis terkait gratifikasi lainnya hingga tata cara pelaporan, agar dapat memberikan pemahaman yang utuh.

Upaya sosialisasi gratifikasi kepada BUMN juga telah dilakukan KPK sejak lama sebagai bentuk komitmen KPK dalam pengendalian gratifikasi di seluruh Instansi di bawah Kementerian BUMN beserta anak perusahaannya.

Baca: Wali Kota London, Sadiq Khan Sebut Kembalinya Liga Inggris Terlalu Cepat

Selain itu, KPK juga memberikan pemahaman tentang gratifikasi ilegal, perbedaan gratifikasi dengan suap, serta apa saja bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Uniknya, gratifikasi illegal memiliki 2 dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan.

Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya.

Sebaliknya, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan.

Baca: Aparat Diminta Tegas Kawal Daerah Perbatasan Untuk Cegah Penyebaran Corona

"Perlu dipahami juga bahwa subjek penerima gratifikasi pada umumnya adalah Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Maryati Kuding dalam keterangannya.

Namun demikian, pegawai yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, merupakan termasuk dalam subyek penerima gratifikasi.

Baca: Pengakuan Tukang Roti di Bogor Kubur Mayat Perempuan di Dalam Rumah: untuk Temani Istri

Karenanya, dia juga terikat pada aturan tentang gratifikasi.

"Dalam sosialisasi tersebut KPK juga mengingatkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri merupakan akar dari tindak pidana korupsi. Karenanya, hal ini harus menjadi kesadaran bagi para penyelenggara negara yang akan menerima sesuatu maupun bagi pihak swasta yang ingin memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved