Nasib WNI di Kapal Asing
Komisi IX DPR: Pelaku Memperbudak ABK Asal Indonesia Harus Dituntut ke Mahkamah HAM Internasional
Komisi IX DPR mengutuk keras tindakan perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR mengutuk keras tindakan perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China.
Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay mengatakan, tindakan perbudakan tersebut bertentangan dengan Kovenan Interbasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
"Tindakan keji yang dilakukan tentu telah merusak prinsip dasar penegakan HAM. Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan dan sudah sepatunya para pelaku dituntut di Mahkamah HAM Internasional," kata Saleh Daulay kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Baca: Suami Meninggal Setelah Terjun dari Lantai Dua Rumah: Sebelumnya Coba Bunuh Istri
Saleh menjelaskan, dalam Pasal 7 dan 8 dalam ICCPR telah dijelaskan secara tegas, bahwa tidak ada seorang pun boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat.
Selain itu, kata politikus PAN itu, dalam ICCPR juga menyebut tidak boleh ada seorangpun diperbudak dalam segala bentuk dan melakukan kerja paksa.
Baca: Nasib Pilu 2 ABK Asal Sumsel di Kapal China Sebelum Meninggal, Makan Umpan Ikan dan Minum Air Laut
"ICCPR ini adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara," kata Saleh.
Saleh meminta, pemerintah Indonesia melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus ini, karena negara wajib melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Baca: 181 ABK WNI Kapal Splendor Dijadwalkan Tiba Hari Ini di Bali dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta
Teermasuk puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai ABK di banyak negara.
“Di Indonesia, kita selalu memperlakulan orang asing dengan baik. Kita menghormati mereka, tidak pernah mengganggu mereka. Mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan," kata Saleh.
“Sungguh sangat tidak adil. TKA China kita perlakukan dengan baik, mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana? Jangan sampai, bangsa kita selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain," sambung Saleh.
Lebih lanjut Saleh mengatakan, dalam rapat pada hari Kamis yang lalu, Komisi IX telah meminta agar BP2MI melakukan investigasi terhadap hal tersebut.
"Tentu mereka tidak bisa sendiri. Karena itu, kementerian luar negeri juga diminta untuk ikut terlibat aktif. Semua upaya harus dilakukan dalam membela dan melindungi WNI yang bekerja di luar negeri," ujar Wakil Ketua Fraksi PAN itu.