Remisi 1.049 Napi dalam Rangka Waisak Hemat Anggaran Makan Rp 606 Juta
"Pemberian RK Waisak Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp606.135.000," ujar Yunaedi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diketahui memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.049 dari 1.948 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020 yang diperingati Kamis (7/5/2020).
Terkait hal itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Yunaedi mengatakan pemberian RK tersebut berhasil menghemat anggaran makan narapidana hingga ratusan juta.
"Pemberian RK Waisak Tahun 2020 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp606.135.000," ujar Yunaedi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Yunaedi mengatakan penghematan anggaran makan narapidana dengan jumlah di atas memiliki rincian Rp599.505.000 dari 1.049 narapidana penerima RK I dan Rp6.630.000 dari 10 narapidana penerima RK II yang langsung bebas.
Baca: DPR Bingung, Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi, Padahal Kasus Corona Masih Tinggi
Di sisi lain, ia mengungkap narapidana terbanyak yang mendapat RK Waisak Tahun 2020 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 231 orang.
Kemudian dilanjutkan dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebesar 134 orang, dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berjumlah 127 orang.
Baca: Viral Video ABK Asal Indonesia Bekerja di Kapal Ikan China, Meninggal Jenazahnya Dibuang ke Laut
"Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," jelas Yunaedi.
Baca: Kesal Tak Diberi Pekerjaan, Remaja Ini Bakar Truk Pengangkut Sawit di Aceh Timur
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.049 dari 1.948 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020 yang diperingati Kamis (7/5/2020).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga mengatakan dari 1.049 penerima RK Waisak, 1.039 narapidana diantaranya menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 146 orang menerima remisi 15 hari.
"Kemudian 578 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 104 narapidana," ujar Reynhard, dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
"Sementara itu, 10 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 2orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang," imbuhnya.
Reynhard menegaskan pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Dia mencontohkan seperti narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
"Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," kata dia.