Selasa, 30 September 2025

Kronologi Polemik Luhut Binsar Pandjaitan dengan Said Didu hingga Berujung ke Ranah Hukum

Berikut kronologi perseteruan antara Luhut Binsar Pandjaitan dan Said Didu yang berakhir pada pelaporan ke pihak kepolisian.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
Kolase TribunKaltim
Said Didu dan Luhut Binsar Pandjaitan 

Said Didu kemudian mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak Luhut.

Dilansir Kompas.com, Said Didu telah menyurati Luhut, pada Selasa (7/4/2020) lalu.

Namun menurut Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, surat tersebut tidak berisi permohonan maaf.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya menyebutkan surat yang dikirimkan oleh Said Didu tidak berisi permohonan maaf.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya menyebutkan surat yang dikirimkan oleh Said Didu tidak berisi permohonan maaf. (Fitri Wulandari/Tribunnews.com)

Padahal menurut Jodi, Luhut hanya ingin permintaan maaf dari Said Didu.

Sehingga terkait dengan surat itu, Jodi tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Jelas bukan permintaan maaf, yang dibutuhkan hanya itu," jelas Jodi dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Tak ada permintaan maaf, Luhut akhirnya melaporkan Said Didu ke pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya.

Baca: ‎Hadapi Laporan Luhut, Said Didu Tidak Ada Persiapan Khusus

Hal tersebut dibenarkan oleh Jodi sebagai juru bicara Luhut.

Said Didu dilaporkan atas dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Serta menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Menindaklanjuti laporan Luhut, kemudian Said Didu dipanggil ke Bareskrim Polri, Senin (4/5/2020).

Namun karena alasan tertentu, Said Didu justru tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis menyampaikan kliennya tak bisa memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi.
Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis menyampaikan kliennya tak bisa memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Melalui Kuasa Hukumnya, Helvis, Said Didu menuturkan tak bisa hadir menjadi saksi di laporan Luhut.

Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/5/2020).

Helvis menjelaskan, umur Said Didu masuk ke dalam orang yang rentan terkena virus Covid-19.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved