Selasa, 7 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Periksa Sejumlah Pejabat Bea dan Cukai Terkait Dugaan Korupsi Importasi Tekstil

Kejaksaan Agung mulai melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

Dalam beberapa waktu terakhir, tim jaksa tindak pidana khusus Kejagung telah menggilir pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.

"Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus pada Senin (27/4/2020) telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor : Print-22/F.2/Fd,4/04/2020‎ atas dugaan Tipikor penyalahgunaan kewenangan dalam Importasi tekstil di Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2020).

Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Akui Banyak yang Kesulitan Ikuti Pembelajaran Jarak Jauh

Hari menjelaskan tim penyidik dalam kasus ini diketuai Viktor Antonius, dibawah koordinator Bambang Bachtiar.

Sejak Senin (4/5/2020) hingga hari ini, tim sudah memeriksa sejumlah saksi.

Senin (4/5/2020), Kejaksaan Agung telah memeriksa empat saksi, di antaranya M Amir (Kepala Sub Direktorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI).

Baca: Komentari Pengunduran Diri Hanafi Rais dari PAN, Mumtaz Rais Singgung Insiden Pandean

Kemudian Kristi Agung Susanto (Pelaksana P2 pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok), Agung Rahmadani (Pelaksana P2 pada KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok), dan Muhtadi (Kepala Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok).

Selanjutnya, Selasa (5/5/2020) tim memeriksa satu orang saksi, yakni Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta dalam jabatannya sebagai Direktur P2 pada Direktorat P2 Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Baca: Pembataian 4 Bersaudara di Maluku Tenggara Dipicu Tanah Warisan, Ini Kronologinya Menurut Polisi

Hari ini, Rabu (6/5/2020), tim kembali memeriksa dua saksi di antaranya Winarko (Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai ) dan Muhtadi (Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok).

Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

Hari memastikan pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik.

"Penyidik sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved