Jumat, 3 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2020

Polisi Bakal Panggil Manajemen Travel Yang Masih Antarkan Pemudik, Bagaimana Nasib Penumpangnya?

Polisi akan memanggil 15 travel gelap yang diketahui mengantarkan pemudik ke kampung halaman di tengah pelarangan mudik.

Penulis: Igman Ibrahim
Dok. Polda Jawa Barat
Polisi mengamankan pengemudi travel gelap berinisal GW (26). Ketika itu, GW tengah membawa 4 orang pemudik dari daerah Jakarta. (Dok. Polda Jawa Barat) 

Sebanyak 15 travel tersebut terdiri dari berbagai tujuan. Mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

Sambodo mengatakan, setelah pelarangan mudik dan berhenti operasinya operasional penyedia transportasi resmi, para pemilik travel tersebut berupaya memanfaatkan situasi.

Kisah dua pemudik nekat bersembunyi di bawah kerupuk yang diangkut truk saat terpergok petugas di Pelabuhan Merak, Banten.
Kisah dua pemudik nekat bersembunyi di bawah kerupuk yang diangkut truk saat terpergok petugas di Pelabuhan Merak, Banten. (Instagram Berita Cilegon)

Mereka memanfaatkan media sosial sebagai ajang promosi untuk menggaet warga yang punya keinginan untuk kembali ke kampungnya.
"Mereka mengiklankan itu melalui media sosial. Ada melalui FB dan yang melalui WA sehingga kita ketahui, kita selidiki, dan akhirnya kita bisa amankan," ucap Sambodo

Tak memiliki saingan, para pemilik travel itu mematok tarif dengan cukup tinggi. Pihak travel memasang harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk satu orang pemudik.

Meski begitu peminatnya cukup banyak, buktinya dalam tiga jam operasi, ada 113 pemudik yang diamankan.

Mobil-mobil travel ini kemudian diminta putar balik ke arah Jakarta dan dituntun petugas polisi ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pihak travel juga akan dipanggil dalam waktu dekat guna menjalani pemeriksaan.

Selain belasan Travel tersebut, polisi juga mengamankan sebuah truk yang coba menyelundupkan pemudik.

Para penumpang bersembunyi di dalam bak pengangkut truk yang ditutupi terpal untuk mengelabui petugas.

"Kami tangkap satu (truk) di Cikarang Barat, itu dia bawa penunpang isinya enam orang dengan tujuan ke Brebes," kata Sambodo

Truk tersebut pun diarahkan untuk kembali ke Jakarta. Terkait hal ini, Sambodo mengimbau warga agar tidak coba-coba mengelabui polisi demi pergi ke kampung.

Polisi akan menangkap truk mana pun yang dianggap mencurigakan membawa penumpang.

Truk tersebut pun diarahkan untuk kembali ke Jakarta. Terkait hal ini, Sambodo mengimbau warga agar tidak coba-coba mengelabui polisi demi pergi ke kampung.

"Tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik, tetapi juga ada pelanggaran UU lalu lintasnya," ucap dia.

Sambodo mengatakan, para pengemudi dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000.

Sebab, jenis kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya serta tidak mempunyai izin mengangkut orang dalam trayek.

"Kendaraannya kami tahan, kami tilang, tapi untuk penumpangnya kami kembalikan," ucap Sambodo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved