Kasus Novel Baswedan
Kuasa Hukum Novel Baswedan Dorong Komjen Iriawan Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
uasa hukum Novel Baswedan Saor Siagian menilai Komjen Pol M Iriawan atau Iwan Bule perlu dihadirkan dalam persidangan kasus penyiraman air keras
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Novel Baswedan Saor Siagian menilai Komjen Pol M Iriawan atau Iwan Bule perlu dihadirkan dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Hal tersebut seiring dengan disebutnya Komjen Iriawan dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin, Kamis (30/4/2020).
"Menurut saya, sangat relevan dari awal kita mendorong betul supaya nama ini dari awal muncul. Bahkan dia juga pernah mengatakan maksudnya Iwan Bule yang menawarkan supaya Novel itu dikawal oleh kepolisian, karena dia ditarget," kata Saor Siagian kepada Tribunnews.com, Jumat (1/5/2020).
Baca: Mantan Kapolda Metro Jaya, M Iriawan Dikatakan Novel Baswedan Sempat Sebut Nama Jenderal
Saor Siagian menyebut pada saat peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi, Iwan Bule menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Sehingga pada saat itu, Iwan Bule menjadi penanggung jawab keamanan dan ketertiban di ibu kota.
"Yang mana saudara Novel bertempat tinggal dan bekerja. Locus dari peristiwa itu kan di bawah kendalinya dia," ujarnya.
Jika Iriawan tidak dimintai keterangan di pengadilan, Saor menyebut hal tersebut akan berbahaya.
Baca: Novel Baswedan Meyakini Penyiraman Air Keras yang Menimpanya Terkait Penanganan Kasus
"Jadi karena ini sudah dinyatakan di persidangan, ini kita harap betul bahwa hakim menggali kebenaran materiil sehingga terungkap siapa sesungguhnya aktor di belakang dari peristiwa penyiraman air keras," katanya.
Sebelumnya, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan soal kejadian pasca penyiraman air keras terhadap dirinya.
Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan, di mana dirinya menjadi saksi.
Baca: Novel Baswedan Sebut Ada Orang Tak Dikenal Memantau Kediamannya
Novel Baswedan menyebut setelah dirinya diserang, dia menghubungi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Tito saat itu, kata Novel, akan menyampaikan kepada jajaran stafnya untuk menindaklanjuti laporannya.
"Tak lama saya dihubungi oleh Pak Kapolda Metro. Saat datang pertama kali Pak Kapolda Metro Pak M Iriawan rasanya juga ada Ketua KPK Pak Agus Rahardjo," ujar Novel di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Pertemuan itu, dikatakan Novel, terjadi di rumah sakit saat dirinya dirawat.
Iriawan menyesalkan peristiwa yang terjadi dan di saat itulah, Novel mengatakan Iriawan sempat menyebut petinggi polisi atau jenderal polisi yang dikenal di kalangan polisi.
"Beliau seperti merasa kecolongan. Beliau menyebut beberapa kali nama orang yang beliau sebut jangan-jangan ini," kata Novel.
Namun, Novel kemudian menyebut bahwa pada 22 Juli 2019, dirinya melakukan perubahan soal Berita Acara Perkara (BAP) dirinya.
Hal itu juga berkaitan dengan Kapolda Metro Jaya.
"Soal ralat itu tanggal 22 Maret atau 22 Juli 2019, tim gabungan dari Polri melakukan pemeriksaan terhadap diri saya. Ada satu istilah yang terlewat, Kapolda memberitahu ke saya, padahal saya yang menyampaikan ke Kapolda," katanya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.