Senin, 29 September 2025

Romahurmuziy Bebas dari Penahanan

Perjalanan Kasus Romy, Eks Ketum PPP yang Bebas dari Rutan KPK Sebelum Sentuh Sukamiskin

Romy diduga KPK mendapat uang pelicin agar Muafaq dan Haris dibantu dalam proses seleksi jabatan di Kemenag Kanwil Jawa Timur.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima 

Putusan tersebut pun ditanggapi dengan pengajuan banding dari pihak Romy pada 27 Januari 2020, di mana hasilnya hukuman Romy pun dikorting menjadi 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Putusan ini pun membuat jaksa KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dengan adanya pemotongan masa pidana penjara yang dikurangi masa penahanan, pada 29 April 2020 Romy pun bebas dari rutan KPK sebelum menyentuh jeruji Lapas Sukamiskin.

Pembebasan ini dilakukan terhitung pada masa penahanan sejak 16 Maret 2019 dikurangi masa pembantaran selama 45 hari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan