Mabes Polri Benarkan Kapolda Kepri akan Dilantik Jadi PPT Madya Kemenkumham
Irjen Andap Budhi Revianto pada Senin (4/5/2020) nanti bakal dilantik menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya Kemenkumham.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Andap Budhi Revianto pada Senin (4/5/2020) nanti bakal dilantik menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya Kemenkumham.
Ini diketahui dari beredarnya surat pengangkatan tersebut. Dijadwalkan pelantikan Andap sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham akan berlangsung Senin (4/5/2020) minggu depan.
Pengangkatan itu berdasarkan dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/TPA tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya (PPT) di lingkungan Kemenkumham.
Baca: Mat Solar Tetap Ibadah Puasa Meski Kondisinya Stroke
Baca: Manfaat Konsumsi Ikan secara Teratur untuk Kesehatan, di Antaranya Mengobati Depresi
Surat dengan nomor SEK-KP.03.03-373 ini ditujukan untuk Kapolri agar menindaklanjuti surat keputusan presiden tersebut. Surat itu tertanggal 30 April 2020, ditanda tangani oleh Sekjen Menkumham Bambang Rantam Sariwanto.
Isi surat meminta Kapolri memerintahkan Irjen Andap Budhi hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah hari Senin (4/5/2020) pukul 13.00 WIB di Graha Penganyoman, Kuningan, Jakarta Selatan menggunakan PSL berkopiah hitam.
Baca: Belum Tentukan Keputusan, Masa Depan Valentino Rossi Diprediksi Bukan di MotoGP
Ketika dikonfirmasi ke pihak Mabes Polri, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono membenarkan isi surat tersebut. Surat itu juga sudah diketahui Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis.
"Ya betul ada surat itu, soal pelantikan Kapolda Kepri menjadi PPT Madya Kemenkumham," ucap Argo dalam pesan singkatnya pada Tribunnews.com.
Tampak di bagian bawah surat, surat tersebut juga ditemukan pada Menteri Hukum dan HAM RI, Asisten Kapolri Bidang SDM dan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.