Berita Viral
VIRAL Cerita Pengalaman Konsumsi Magic Mushroom, Termasuk Jenis Narkoba, Ini Hukuman Bagi Pemakainya
Magic mushroom termasuk jenis narkoba yang menciptakan halusinasi tingkat tinggi. Ini hukuman bagi pemakainya.
TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, cerita seorang pria yang mengungkapkan pengalamannya mengonsumsi magic mushroom menjadi viral di media sosial.
Pria tersebut pertama kali mengungkapkan pengalamannya ini melalui Quora kemudian kisahnya diunggah ulang oleh akun Twitter @victoriayovita pada Senin (27/4/2020).
Dalam unggah tersebut, pria bernama Rizki itu mengaku pertama dan terakhir kali mencoba magic mushroom ketika masih duduk di bangku SMA pada tahun 2016 silam.
Karena rasa penasaran yang tinggi, Rizki dan teman-temannya mengolah jamur tersebut dengan tepung lalu memakannya.
Meskipun was-was saat mengkonsumsinya, mereka tetap menghabiskan seloyang magic mushroom itu.
Baca: Viral Video Sejumlah Pemuda Ngamuk dan Rusak Rumah Warga, Emosi Dilaporkan Karena Salat Berjamaah
Beberapa saat kemudian, Rizki mengaku mengalami banyak kejadian yang aneh.
Menurutnya, halusinasi tersebut terus terjadi sejak sore hingga tengah malam.
Rizki menceritakan, ia merasa mampu memandang seluas hampir 360 derajat hingga dapat melihat tembok di belakangnya tanpa harus menoleh.
Ia juga mengaku berhalusinasi melihat jalanan bergelombang seperti ombak, langit tampak berubah-ubah warna, hingga mendengar suara besar yang tak diketahui dimana sumbernya.
Baca: Viral di Media Sosial Whipped Strawberry Milk, Akan Gantikan Tren Dalgona Coffee?
Saat ia mencoba memejamkan mata untuk menghentikan halusinasinya, Rizki mengaku justru melihat pemandangan yang lebih absurd.
Di akhir tulisannya, Rizki mengatakan tak ingin kembali mencoba-coba memakan magic mushroom.
"Ini pengalaman tergila dan terabsurd yang gak akan mau saya ulangi lagi, ampun, cukup," tulisnya.
Rizki pun menyebutkan bahwa jamur ini sekarang sudah masuk dalam narkotika golongan I.
Hal itu dibenarkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto.
Agus menyebutkan, magic mashroom termasuk jenis narkoba golongan I dan sudah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Magic mushroom termasuk jenis narkoba golongan I," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (28/4/2020) siang.
Menurut Agus, pengonsumsi magic mushroom dapat dikenaan pidana penjara paling singkat lima tahun dengan denda mencapai Rp 10 Miliar.
Aturan ini sesuai dengan Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sanksi bagi pengguna atau pengonsumsi adalah sesuai Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda Rp 10 Miliar," terangnya.
Agus menyebutkan, dalam undang-undang tersebut, jamur jenis ini termasuk dalam zat aktif bernama psilosibina.
Dilansir dari Kompas.com, zat psilosibina termasuk narkotika jenis alamiah atau berbahan dasar tumbuh-tumbuhan alami.
Penjelasan Ahli Gizi
Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, dokter sekaligus ahli nutrisi, Dr. dr. Tan Shot Yen, M. Hum., megatakan magic mushroom merupakan jenis jamur golongan psilocybin.
Dilansir dari entheonation.com, zat psilocybin yang terkandung dalam magic mushroom ini membuatnya bersifat psikoaktif.
Namun, Tan Shot Yen menegaskan, tidak semua istilah keracunan jamur dapat dikaitkan dengan magic mushroom.
"Tidak semua istilah keracunan makan jamur bisa dikaitkan dengan si magic mushroom atau jenis jamur dalam golongan psilocybin," kata Tan Shot Yen pada Tribunnews.com, Selasa pagi.
Baca: Selama Bulan Ramadan, Ini 5 Tips Makan Sehat Saat Buka Puasa dan Sahur
Baca: Tips Membersihkan Interior Mobil Saat Pandemi Corona-19 dari Hyundai
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jamur-jamur psilocybin memang tak aman dikonsumsi.
Menurutnya, jamur jenis ini dapat menimbulkan keracunan yang tidak disengaja.
"Jamur-jamur psilocybin tidak termasuk jamur lazim yang dikonsumsi, biasanya timbul keracunan yang tidak disengaja," terangnya.
"Jika anda pernah nonton film-film soal pembongkaran makam-makam kuno suku maya dan aztec kemudian yang membongkar seperti 'kena kutukan' sehingga kelakuannya berubah atau berhalusinasi, nah itu salah satu contoh keracunan kapang atau jamur sejenis," tambahnya.
Dikutip dari entheonation.com, jamur ini dianggap sebagai obat suci oleh suku-suku asli di Amerika Tengah dan Amerika Selatan.
Dahulu, jamur ini digunakan secara luas dalam upacara keagamaan dan spiritual.
Sementara itu, diberitakan Kompas.com sebelumnya, terdapat penelitian yang mengungkapkan bahwa seorang dukun di Siberia biasa menggunakan salah satu jenis dari jamur ini sebagai media untuk membuka pintu yang menghubungkan mereka dengan Sang Pencipta.
Berbeda dengan jamur konsumsi, jamur jenis ini tumbuh di atas permukaan kotoran kerbau atau sapi dan memiliki bau yang sangat menyengat.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com)