Sabtu, 4 Oktober 2025

Sitti Hikmawati Belum Pastikan Gugat Putusan Jokowi ke PTUN Terkait Pemecatannya

Sitti mengatakan dirinya akan melakukan solat terlebih dahulu jika ingin mengambil keputusan termasuk terkait gugatan ke PTUN.

Youtube Tribun Jakarta
Eks Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sitti Hikmawati belum memastikan untuk menggugat Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 soal pemecatan dirinya dari jabatan Komisioner KPAI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sitti mengatakan dirinya akan melakukan salat terlebih dahulu jika ingin mengambil keputusan termasuk terkait gugatan ke PTUN.

"Kalau ditanyakan apakah akan maju ke PTUN dan seterusnya saya biasanya salat dulu," ujar Sitti dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/4/2020).

Baca: Hari Pertama PSBB Surabaya Raya, Jalan Masih Ramai Pengendara, 85 Check Point Disebar

Baca: Ilmuwan: Virus Corona Dapat Mengeksploitasi Bagian Penting Sistem Kekebalan Tubuh

Menurutnya Sitti gugatan tersebut itu harus memiliki dasar pertimbangan yang jelas. Sehingga dirinya harus memastikan secara matang terlebih dahulu.

"Saya harus membersihkan hati saya, kenapa saya harus maju ke PTUN, itu harus jelas. Ke PTUN itu tentu bukan dalam rangka menggugat pemberi mandat," ucap Sitti.

Seperti diketahui, Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Baca: Gencar Kritik Pemerintah, Refly Harun Justru Mengaku Benci Diadu, Ungkit Momen Debat di Acara Rosi

Pencopotan Sitti ini setelah dirinya dinyatakan melanggar kode etik lembaga terkait pernyataan Sitti soal hamil akibat berenang oleh Dewan Etik KPAI.

Keputusan Dewan Etik dengan nomor 01/DE/KPAI/III/2020 itu lalu diteruskan oleh Ketua KPAI Susanto kepada Presiden Joko Widodo sebagai rekomendasi pemecatan dirinya.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved