Respons Laode Sikapi Budaya Baru KPK Pamerkan Tersangka Saat Jumpa Pers: Sering Dilakukan Polri
Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengomentari dipamerkannya tersangka dalam jumpa pers KPK saat ini.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Dalam kasus ini, KPK terlebih dahulu menjerat tiga orang tersangka yakni Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pengusaha Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari. Kasus ini sudah bergulir ke persidangan, Robi Okta divonis 3 tahun penjara. Sementara, persidangan Ahmad Yani masih berjalan.
Penangkapan tersangka yang statusnya belum disampaikan ke publik itu cukup baru di KPK. Atas hal itu Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan bila cara itu merupakan ciri khas kerja KPK saat ini.
"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," ujar Firli.