Sabtu, 4 Oktober 2025

Ravio Patra Laporkan Kasus Peretasan Akun Whatsapp Pribadinya ke Polda Metro Jaya

Selain itu, Ravio melalui kuasa hukumnya juga akan membuat laporan resmi kepada provider selular

LinkedIN
Ravio Patra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi, Ravio Patra melaporkan kasus peretasan akun WhatsAppnya pribadi miliknya pada Rabu (22/4/2020) lalu.

Pelaporan itu didaftarkan langsung oleh Ravio yang ditemani kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya.

Baca: Polri Bakal Gandeng Facebook Buktikan Alibi Ravio Patra yang Mengaku Whatsapp-nya Diretas

Pelaporan tersebut didaftarkan pada Senin (27/4/2020 sekira pukul 22.00 WIB kemarin.

Laporan tersebut terdaftar sebagaimana Tanda Bukti Lapor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tertanggal 27 April 2020.

"Ancaman terhadap kebebasan sipil semakin menguat dan makin beragam bentuknya. Salah satunya adalah upaya peretasan yang dilakukan terhadap para pegiat HAM dan demokrasi," kata perwakilan Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok), Ade Wahyudin kepada awak media, Selasa (28/4/2020).

Dalam laporan tersebut, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya," tandasnya.

Selain itu, Ravio melalui kuasa hukumnya juga akan membuat laporan resmi kepada provider selular.

Sebagai informasi, Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus merupakan gabungan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memberikan dukungan moril untuk kasus yang menimpa Ravio.

Di antaranya, Safenet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, AMAR, Lokataru, Amnesty Internasional Indonesia, ICJR dan PUSAKO.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menangkap aktivis Ravio Patra terkait penyebaran pesan yang berisikan ujaran provokasi ataupun keonaran pada Rabu (22/4/2020) kemarin.

Namun, Ravio dibebaskan dengan status saksi oleh Polda Metro Jaya. Ia dibebaskan setelah diperiksa selama 33 jam.

Kronologi Peretasan Akun Whatsapp

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengatakan, akun whatsapp pribadi Ravio Patra memang pernah diretas oleh orang yang tidak dikenal sesaat sebelum ditangkap oleh polisi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved