Sabtu, 4 Oktober 2025

ICW Anggap Wajar Firli Bahuri Bawa Kebiasaan Pamer Tersangka ke KPK

Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti upaya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘memamerkan’ tersangka.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti upaya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘memamerkan’ tersangka.

Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan upaya komisi antirasuah ‘memamerkan’ tersangka tidak lepas dari keberadaan Firli Bahuri yang notabene berasal dari instansi Polri.

“Tindakan mempertontonkan tersangka lazim masyarakat lihat pada institusi penegak hukum lain. Ini menggambarkan Firli Bahuri belum memahami kebiasaan-kebiasaan yang ada di KPK,” kata Kurnia Ramadhana, Selasa (28/4/2020).

Baca: Firli: Penangkapan Tanpa Pengumuman Status Tersangka Adalah Ciri Khas Kerja Senyap KPK Saat Ini

Dia mengungkapkan upaya jumpa pers KPK ‘memamerkan’ tersangka itu belum pernah terjadi di periode-periode sebelumnya.

Namun, dia memaklumi, kebijakan baru yang diambil KPK era Firli Bahuri tersebut.

Dia menilai KPK era Firli Bahuri memang ingin selalu berbeda dengan yang periode-periode sebelumnya.

“Hal itu dapat dimaklumi, karena sampai saat ini Firli tidak pernah menyatakan mundur dari institusinya terdahulu. Jadi wajar saja kebiasaan-kebiasaan lama yang bersangkutan masih dibawa-bawa ke KPK," ujarnya.

Baca: Rapat Dengan Dewas, Ketua KPK Beberkan Prestasi Lembaga Triwulan l 2020

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki cara baru ketika mengumumkan status tersangka terhadap terduga koruptor.

Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dipajang saat KPK menggelar konferensi pers, Senin (27/4/2020) kemarin. Dua tersangka menghadap ke tembok, memunggungi publik.

Dengan mengenakan rompi oranye khas tersangka KPK, Aries dan Ramlan berdiri dengan jarak jauh dan menutupi sebagian wajah dengan masker. Ini merupakan kali pertama KPK memperlakukan tersangka korupsi demikian.

Baca: ICW: Penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Bukan Hal yang Membanggakan bagi KPK

Sehari-hari yang terjadi adalah begitu tersangka resmi ditahan, maka mereka dibawa turun melalui pintu depan untuk menuju ke mobil tahanan. Di situ lah awak media sudah menanti mereka untuk dimintai komentar dan mengabadikan wajahnya.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, dengan menghadirkan tersangka saat konferensi pers maka diharapkan menimbulkan rasa keadilan. Rasa keadilan yang dimaksud ialah masyarakat dapat melihat si tersangka.

"Oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka, jadi prinsip equality before the law sudah dihadirkan," ujar Firli saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).

Selain itu, menurut Komisaris Jenderal Polisi ini, dengan cara memamerkan tersangka saat konpres, KPK dapat menghadirkan kepastian hukum. Akibat kepastian hukum tadi, kata Firli, maka kepercayaan akan diperoleh KPK dari masyarakat.

"Penegakan hukum dimaksudkan untuk rekayasa sosial atau mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik, juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was apa lagi gaduh," katanya.

Ciri Khas Kerja Senyap KPK Saat Ini

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Minggu (26/4/2020) pagi.

Penangkapan itu dilakukan tanpa mengumumkan penetapan tersangka terlebih dahulu.

Jika melihat pimpinan KPK periode sebelumnya, penetapan status tersangka selalu diumumkan kepada publik terlebih dahulu.

Baca: ICW: Penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Bukan Hal yang Membanggakan bagi KPK

Setelah itu, KPK melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, penangkapan tanpa mengumumkan status tersangka merupakan ciri khas KPK di bawah kepemimpinannya.

Ia menyatakan hal tersebut sebagai kerja senyap.

"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).

Firli Bahuri menegaskan KPK tetap bekerja memberantas korupsi meski di tengah pandemi Covid-19.

Baca: KPK Tahan Ketua DPRD Muara Enim di Rutan C1

Firli menyebut penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan terkait penanganan virus corona.

"KPK saat ini tetap bekerja mengikuti anjuran pemerintah terkait social distancing dan physical distancing dalam melakukan penangkapan terhadap dua tersangka," kata dia.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani; Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar; dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Baca: KPK Jelaskan Konstruksi Perkara yang Menjerat Ketua DPRD Muara Enim

Saat ini persidangan Ahmad Yani dan Elfin Muhtar masih berlangsung. Sedangkan Robi Okta telah menjadi terpidana dan diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

KPK menduga Aries dan Ramlah turut menerima uang dari pengusaha Robi Okta Fahlefi, yang saat ini sudah divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini.

Aries diduga menerima uang sebesar Rp3,031 miliar, sedangkan Ramlan diduga juga menerima uang dari Robi sebesar Rp1,115 miliar dan telpon seluler merek Samsung Note 10.

Pemberian uang terhadap kedua tersangka itu bagian dari commitment fee proyek di Dinas PUPR yang diperoleh Robi.

Total ada 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dengan dengan nilai Rp130 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved