Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Tangkap 2 Orang di Palembang, Terkait Kasus Korupsi Dinas PUPR di Muara Enim

KPK meringkus RS di Palembang Minggu pagi pukul 07.00 WIB. Sementara AHB ditangkap KPK pukul 08.30 WIB.

Ilham Ryan Pratama/Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok 2 orang di Palembang hari Minggu (28/4/2020) pagi.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, dua tersangka berinisial RS dan AHB itu di rumah masing-masing di Palembang.

KPK meringkus RS di Palembang pukul 07.00 WIB. Sementara AHB ditangkap KPK pukul 08.30 WIB.

"Penangkapan 2 tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim," kata Firli saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (24/4/2020) malam.

Jika melihat data KPK terkait kasus di Muara Enim, lembaga antirasuah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Baca: Cerita Perjalanan Spiritual Teuku Wisnu Mempelajari Al Quran

Yaitu Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar sebagai penerima suap. Sedangkan Robi Okta dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari sebagai pemberi suap.

Firli menambahkan, 2 orang tersebut langsung ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca: Iko Uwais Siap-siap Main Film Lagi di Hollywood

"Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua  tersangka tersebut," kata Firli.

KPK, kata Firli, tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi meski kondisi Indonesia tengah dirundung wabah virus corona (COVID-19).

"Pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," ujar Firli Bahuri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved