Senin, 29 September 2025

Achmad Baidowi Berharap Romahurmuziy Divonis Bebas Murni   

Romy pun dihukum setahun pidana penjara dan denda Rp100 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi berharap eks Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy divonis bebas murni atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Romy.

Romy pun dihukum setahun pidana penjara dan denda Rp100 Juta subsider tiga bulan kurungan. 

Baca: Diam-diam Lakukan Ini di Belakang Suami, Mulan Jameela ke Ahmad Dhani: Jangan Marah Ya

"Tentu kami bersyukur atas putusan hakim pengadilan tinggi, meskipun sebenarnya harapannya vonisnya bebas murni," ujar Awiek, begitu ia disapa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (25/4/2020). 

Wakil Ketua Baleg DPR RI tersebut beralasan kalau dari fakta persidangan, ia menilai seharusnya Romy bisa bebas.

Namun Awiek bersyukur setidaknya Romy bisa segera menghirup udara segar dan keluar dari tahanan. 

"Karena kalau dilihat dari fakta-fakta persidangan seharusnya bisa bebas, karena ternyata beliau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," kata dia. 

Baca: Cerai dari Suami Brondong, Raya Kitty Anak Jalanan Malah Bersyukur dan Bahagia Setelah Jadi Janda

"Tapi paling tidak dengan putusan pengadilan tinggi tersebut, Pak Rommy bisa segera keluar dari tahanan. Meskipun ada upaya hukum lanjutan karena status hukum yang berlaku saat ini adalah putusan pengadilan tinggi," tandas Awiek. 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca: Bacaan Niat Shalat Tarawih Sendiri 11 atau 23 Rakaat dan Keutamaan serta Niat Shalat Witir

Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020).

Dengan demikian, hukuman Romy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Romy terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Romy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.

Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta.

Hakim menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan