Mudik Lebaran 2020
Politikus PAN Sebut Lucu Penjelasan Istana Soal Mudik dan Pulang Kampung
Yandri Susanto meminta kepada pemerintah agar mudik dan pulang kampung sebaiknya dilarang selama masa pandemi corona.
(2) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. transportasi darat;
b. transportasi perkeretaapian;
c. transportasi laut; dan
d. transportasi udara.
Transportasi darat:
Pasal 2
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana
transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:
a. pembatasan sosial berskala besar;
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid19); dan
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Kereta api perkotaan:
Pasal 10
Larangan sementara perjalanan kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan
dengan ketentuan:
a. pembatalan perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut; dan
c. perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang kereta rel listrik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.
Kapal laut:
Pasal 13
(1) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf
c berlaku untuk semua kapal penumpang.
(2) Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga
untuk:
a. pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar; dan
b. pelayaran antarprovinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
Penerbangan domestik:
Pasal 19
Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke
wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease
2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.