Fraksi NasDem Setuju Usul Puan Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Fraksi NasDem Setuju Usul Puan Tunda Bahas Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law Cipta Kerja
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem mengapresiasi usulan Ketua DPR Puan Maharani yang meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Wakil Ketua fraksi Partai NasDem DPR RI Willy Aditya mengungkapkan sikap NasDem sejak awal sudah meminta agar klaster ketenagakerjaan yang ditentang oleh kaum buruh itu dipisahkan pembahasannya.
"Terkait statemen Ketua DPR saya kira itu bahasa tersirat dari keinginan yang sama dengan kami di NasDem," kata Willy kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
"Sebab tidak mungkin juga Mbak Puan akan statemen langsung meminta Baleg untuk tidak membahas atau mengeluarkan klaster itu dari RUU. Itu tidak etis. Secara politik itu juga tidak bagus. Maka yang digunakan adalah bahasa ditunda atau ditempatkan di bagian akhir," imbuhnya.
Baca: Ahok dan Puput Ucapkan Selamat Ramadhan 1441 H, BTP Harap Puasa Bisa Kalahkan Covid-19
Baca: Siang Ini Bandara Soekarno-Hatta Tampak Lengang Karena Tidak Melayani Penerbangan Komersial
Baca: Hukum Sengaja Mandi pada Siang Hari Ketika Puasa Ramadhan
Wakil Ketua Baleg DPR itu melihat saat ini semua fraksi di DPR punya pemahaman yang sama terkait klaster ketenagakerjaan perlu dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Namun, pemerintah sendiri sampai saat ini belum memutuskan sikap terkait penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan itu.
Meski begitu, Willy memprediksi sikap pemerintah akan sama dengan DPR.
"Pemerintah sendiri juga tampaknya sudah sepemahaman, utamanya pasca pertemuan Presiden dengan perwakilan 3 serikat buruh. Dan ini bagus. Ini artinya proses komunikasi dan demokrasi berjalan dengan baik," ucap Willy.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta Baleg menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
Permintaan itu dilontarkan seiring mulai berjalannya proses pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.
"Saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya," kata Puan, Kamis (23/4/2020).
Puan meminta Baleg membuka ruang diskusi dengan publik, khususnya serikat pekerja dan buruh, sebelum membahas klaster ketenagakerjaan.
Ia juga mengingatkan agar Baleg mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini.