Sabtu, 4 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Lobi-lobi Advokat PDIP Donny Istiqomah Bantu Harun Masiku

DPP PDIP menugaskan Donny membantu Harun Masiku menjabat sebagai anggota DPR RI dengan cara melakukan kajian hukum

Tribunnews.com/Ilham
Donny Tri Istiqomah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya meminta Riezky Aprilia, anggota DPR RI fraksi PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I mengundurkan diri dari anggota dewan merupakan langkah terakhir yang dilakukan advokat PDI P, Donny Tri Istiqomah.

DPP PDIP menugaskan Donny membantu Harun Masiku menjabat sebagai anggota DPR RI dengan cara melakukan kajian hukum dan mengajukan judisial review ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, setelah menerima putusan MA yang pada pokoknya mengganti Nazaruddin Kiemas, caleg dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia, dengan Harun Masiku. Upaya Donny meminta jajaran KPU RI melaksanakan putusan MA melalui eks komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, gagal.

Baca: Sederet Penulis dan Komikus Kenamaan Jadi Juri Kompetisi Novel & Webtoon Kwikku.com

Donny mengungkapkan hal itu pada saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI fraksi PDI P.

Baca: Mudik Dilarang, Kemenhub Terbitkan PM 25 tentang Pengendalian Transportasi, Apa Saja yang Diatur?

“Saya punya pemikiran, daripada berantam sama KPU tidak ada ujungnya. Siapa tahu Riezky Aprilia mau mengundurkan diri," kata Donny saat bersaksi di sidang atas nama terdakwa Saeful Bahri, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Dia mengaku menugaskan Saeful Bahri, anggota PDI P, untuk melobi Riezky Aprilia. Menurut Donny, Saeful berangkat ke Singapura bertemu Riezky pada September 2019.

Saeful diperintahkan, karena mempunyai sejumlah bisnis di Thailand dan Singapura. Tetapi, upaya Saeful tidak membuahkan hasil. Sebab, Riezky menolak permintaan itu.

Setelah menerima laporan Saeful, Donny melaporkan kepada Sekretaris Jenderal PDI P Hasto Kristiyanto.

"Di situ Sekjen marah, 'lho, pengunduran diri dari anggota partai itu bukan kewenanganmu, ini kewenangan DPP partai, kewenanganmu langkah hukum'," kata Donny meniru perkataan Hasto.

Setelah upaya melobi Riezky gagal, pada 7 Januari 2020, Donny mengaku bertemu Wahyu. Di pertemuan itu, Donny mengungkapkan Wahyu meminta PDI-P menggunakan mekanisme pergantian antar waktu untuk memasukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Riezky.

"Awalnya dia menjelaskan bahwa, tetap merayu saya intinya, ayolah jangan mengunakan mekanisme penggantian caleg terpilih, mengunakanlah PAW," kata Donny.

Pada saat itu, Donny menolak usulan Wahyu. Hal ini, karena mekanisme PAW hanya dapat dilakukan jika Riezky mengundurkan diri atau dipecat dari partai. Sedangkan, Donny ditugaskan partai mengupayakan langkah hukum meloloskan Harun, bukan upaya internal partai seperti memecat.

"Riezky tidak mungkin mengundurkan diri dan tidak mungkin dipecat karena pemecatan bukan bagian-bagian langkah hukum dan ditolak keras-keras dan saya sempat dimarahi Pak Sekjen (Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanyo,-red)," kata Donny.

Donny sempat meminta Wahyu melobi Ketua KPU Arief Budiman untuk membahas pergantian caleg terpilih tersebut.

"Saya minta tolong kalau tetap enggak bisa ya sudah mau gimana lagi. Kalau menang ditolak, surat KPU akan saya kan gugat ke PTUN, saya sampaikan gitu ke saudara Wahyu," kata Donny.

Di pertemuan itu Wahyu merasa terbebani karena telah menerima uang dari Saeful untuk meloloskan Harun.

"Ya, kalimatnya pakai Bahasa Jawa seingat saya, 'La piye maneh don, aku wes terlanjur terima duit dari Saeful'. Gimana ya, saya sudah terlanjur terima uang dari Saeful," kata Donny.

Untuk diketahui, Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan, didakwa menyuap mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan secara bertahap sejumlah SGD19 Ribu dan SGD38,3 Ribu yang seluruhnya setara jumlah Rp600 Juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu, dan SGD38,3 ribu yang seluruhnya setara Rp600 juta kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan," kata JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022," ujarnya.   

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved