Ombudsman RI Sebut Penegak Hukum Belum Responsif Layani Pelaporan Via Daring
Ombudsman menyatakan instansi penegak hukum belum responsif untuk melayani pelaporan atau aduan yang disampaikan masyarakat melalui daring
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tak hanya itu, Ombudsman juga menyarankan instansi penegak hukum menyiapkan petugas yang kompeten dan khusus memberikan pelayanan atau merespon melalui alamat kontak baik telepon maupun media sosial.
Ombudsman pun meminta seluruh instansi memaksimalkan fungsi pengawasan oleh Pimpinan masing-masing lembaga, instansi, satker atau UPT terhadap keberfungsian nomor kontak dan media sosial yang telah disediakan sehingga berfungsi secara optimal.
"Terkait nomor kontak dan media sosial perlu mempertimbangkan penggunaan nomor central seperti halnya yang dilakukan oleh PLN atau lembaga perbankan sehingga lebih memudahkan pengelolaan dan kontrol. Selain itu, hal tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses kontak dimaksud," kata Adrianus.