Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Mudik Dilarang, Mabes Polri Pastikan Tidak Ada Penutupan Tol dan Jalan Arteri

Ini artinya kata dia operasi ini dilakukan pada 24 April dimana larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara suasana jalan lenggang di Jalan Tol Jakarta-Serpong di Kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (19/4/2020). Memasuki hari kedua berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya cenderung lenggang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap.Kalau bahasa keren militernya adalah bertahap, bertingkat, dan berlanjut."

"Saya ulangi, bertahap, bertingkat, dan berlanjut," katanya.

Menurut Luhut, pemerintah harus menyiapkan dengan matang aturan tersebut.

Oleh karena itu, pemberlakuan larangan tidak sekaligus dengan pemberlakuan sanksi.

"Jadi kita tidak ujuk-ujuk bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," paparnya.

Menurut Luhut larangan mudik

tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek.

Juga, daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

"Jadi saya kira pemerintah daerah bisa mengatur di sana," terang Luhut.

Dengan adanya larangan mudik tersebut, nantinya tidak boleh ada lalu lintas orang keluar atau masuk ke Jabodetabek, daerah yang menerapkan PSBB, dan daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut logistik.

"Namun logistik masih dibenarkan," ucapnya.

Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.

Oleh karena itu, KRL akan tetap beroperasi selama larangan mudik tersebut diberlakukan.

"Namun diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved