Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Perppu Penanganan Corona Digugat ke MK, Mahfud MD: Saya Bergairah Kalau Ada yang Gugat

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut justru dalam gugatan tersebut nantinya jalan keluar akan dapat ditemukan

Penulis: Gita Irawan
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Menko Polhukam Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan para pihak yang ingin menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Dalam Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut justru dalam gugatan tersebut nantinya jalan keluar akan dapat ditemukan bersama antara para pihak yang menggugat dan pemerintah tanpa harus menyalahkan pemerintah.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta, Selasa 21 April 2020: Kehidupan Gemini Penuh Ketegangan

Baca: Kisah Petugas Ambulans Selama Pandemi Corona, Gunakan APD 3 Jam dan Buang Kasunya

Hal itu diungkapkan Mahfud ketika tengah diwawancarai Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementrian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam video di channel Youtube "Frans Membahas" yang diunggah pada Minggu (19/4/2020).

"Saya bergairah kalau ada orang yang menggugat itu, bukan takut. Karena di situ jalan keluar bisa ditemukan bersama tanpa menyalahkan pemerintah," kata Mahfud.

Terkait dengan hal ini ia pun menyebutkan satu Perppu yang pernah dibatalkan oleh MK.

Perppu tersebut menurut Mahfud adalah Perppu nomor 1 tahun 2014.

Baca: Perjuangan Sopir Taksi Online di Tengah Pandemi Corona: Dapat 5 Penumpang Saja Sudah Alhamdulillah

"Sudah ada Perppu yang dibatalkan oleh MK, yaitu Perppu nomor 1 tahun 2014. Tidak apa-apa juga silakan saja. Malah bagus menurut saya ya," kata Mahfud.

Selain itu ia juga menyebut satu Perppu yang pernah ditolak oleh DPR.

Perppu tersebut adalah Perppu terkait jaringan pengamanan sosial keuangan tahun 2008.

"Satu Perppu yang ditolak DPR. Itu Perppu Jaringan Pengaman Sosial Keuangan. Itu tahun 2008. Tidak apa-apa, tidak ada sanksinya. Ditolak ya ditolak saja. Tapi DPR-nya kan tahu sendiri kan akibatnya apa sesudah itu," kata Mahfud.

Sebelumnya, Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan pemerintah tersebut hingga kini menuai pro kontra.

Sejumlah tokoh dan lembaga di antaranya tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin dan politikus PAN Amien Rais juga telah mengajukan uji materil terhadap Perppu tersebut ke MK.

Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi juga menyoroti pasal 27 dalam Perppu tersebut yang dinilainya memuat bahasa yang terkesan membuat pejabat pembuat Perppu menjadi "kebal hukum" dalam pelaksanaannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved