Virus Corona
Kemenkes Beri Izin Penerapan PSBB di Tarakan dan Banjarmasin
Sementara itu, Tarakan mendapatkan izin melaksanakan PSBB juga karena terjadi peningkatan dan penyebaran kasus corona yang signifikan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan dari pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Terawan memberikan izin penerapan PSBB kepada Banjarmasin karena terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Baca: Jokowi Ingin Ada Kontrol Pengawasan Distribusi Bansos bagi Warga Terdampak Virus Corona
''PSBB di Banjarmasin perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,'' ucap Terawan melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
Keputusan Terawan tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020.
Sementara itu, Tarakan mendapatkan izin melaksanakan PSBB juga karena terjadi peningkatan dan penyebaran kasus corona yang signifikan.
Pemberian izin diberikan setelah Kemenkes melakukan kajian epidemiologi. Serta pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya.
''Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Tarakan bisa menerapkan PSBB,'' ujar Terawan.
Keputusan Menkes tersebut telah ditetapkan pada Minggu 19 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/261/2020.
Baca: Kasus 7 Mahasiswa Positif Virus Corona Jalan-jalan: Sempat Makan di Warung, Sopir Diinterogasi
Selanjutnya Pemerintah Kota Banjarmasin dan Tarakan diminta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di kedua wilayah itu mengikuti aturan pemerintah daerah.
Jokowi Evaluasi PSBB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona secara virtual, Senin, (20/4/2020).