Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenhub: Peraturan Menteri Mengenai Larangan Mudik Telah Siap

Menurutnya, rancangan peraturan menteri tentang pelarangan mudik telah siap dan sudah diserahkan ke biro hukum Kemenhub

Tribunnews.com/Hari Darmawan
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, di Kantor Kemenhub Jakarat, Senin (20/4/2020) 

Laporan Wartawan Tribunews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan peraturan menteri, mengenai pelarangan mudik Lebaran 2020 telah siap.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat kementerian Perhubungan (Kemenhub), saat meninjau langsung program Drive through Rapid Test atau pemeriksaan cepat secara lantatur di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (19/4/2020).

Baca: Kemenhub Bikin Through Rapid Test untuk Pengemudi Transportasi Umum

Menurutnya, rancangan peraturan menteri tentang pelarangan mudik telah siap dan sudah diserahkan ke biro hukum Kemenhub.

"Nanti bila memang sudah terbit, pasti ada sanksi yang diberikan bagi yang bersikeras ingin melaksanakan mudik," ucap Budi.

Menurut Budi, sanksi teringan untuk masyarakat yang bandel untuk mudik yaitu dengan memulangkan kembali ke rumahnya.

"Nantinya dengan adanya aturan pelarangan mudik nantinya angkutan umum, sepeda motor, dan angkutan pribadi akan dilakukan skenario pelarangan," kata Budi.

Budi juga menjelaskan, saat ini di daerah daerah telah meminta para warganya agar tidak mudik dan apabila tetap mudik mereka harus diisolasi selama 14 hari.

"Kita juga sudah melihat adanya kesadaran masyarakat untuk tidak mudik, karena mereka tau bila mudik bisa diisolasi atau bahkan dilarang masuk ke daerah tersebut," ujar Budi.

Selain itu ia mengungkapkan, adanya perbedaan antara pulang kampung dan mudik Lebaran 2020.

"Tentu berbeda, pulang kampung yang telah terjadi kemarin ini kan bisa jadi mereka kehilangan pekerjaan dan akhirnya pulang," lanjut Budi.

Baca: SiCepat Ekspres Alami Peningkatan Pengiriman di Tengah Pandemi Covid-19

Dirinya menyebutkan, apabila fenomena mudik Lebaran itu belum terjadi karena biasanya terjadi sekitar h-7 atau h-14 sebelum lebaran.

"Kita inginnya mempersulit mudik itu sendiri. Peraturan larangan mudik ini nantinya akan berlaku untuk transportasi darat, laut, dan udara serta sanksinya pun ada," ujar Budi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved