Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Darurat Virus Corona, Polri Telah Bubarkan 33.684 Kerumunan hingga 2.353 kali Patroli Siber

"Satgas Aman Nusa II melakukan analisis dan evaluasi secara berkala termasuk cara bertindak yang disesuaikan dengan kondisi psikologis masyarakat."

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Aman Nusa II terus beroperasi selama status darurat bencana wabah.

Tim ini tidak segan melakukan menegakkan hukum terhadap para pelanggar kebijakan pemerintah, baik terkait percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 serta penetapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

Baca: Sniper KKB Lekagak Telenggen Pakai Senjata Pindad saat Beraksi, Polisi Jelaskan Duduk Perkaranya

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit ‎menjelaskan Satgas sudah melakukan kegiatan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum.

Di antaranya, Sub Satgas Pidum telah melakukan penegakan hukum dengan total kegiatan 124.195, terdiri dari 90.503 imbauan, 33.684 pembubaran massa, serta 51 penangkapan.

“Polda Metro Jaya menangkap 38 orang, Polda Jawa Barat menangkap 10 orang dan Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang,” ucap Listyo di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Kemudian, Sub Satgas Siber juga terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap jejaring internet terkait dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kegiatan lainnya berkenaan perkembangan penanganan virus corona seperti kegiatan patroli siber 2.353 dan 84 kegiatan penangkapan.

Sub Satgas Ekonomi juga melakukan kegiatan dalam pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 atau virus corona dengan total kegiatan 13.395, terdiri dari 7.441 monitoring bahan pokok, 5.954 monitoring alat kesehatan, serta 16 penindakan.

Selain itu jajaran Polda yang terbanyak dan terendah mendukung penanganan COVID-19 dari 19 Maret sampai 15 April 2020 di antaranya Polda Metro Jaya 86.638 kegiatan, Polda Banten 19.893 kegiatan, serta Polda Jawa Timur 7.082 kegiatan.

“Bareskrim melalui Satgas Aman Nusa II melakukan analisis dan evaluasi secara berkala termasuk cara bertindak yang disesuaikan dengan kondisi psikologis masyarakat,” katanya.

Baca: Survei SMRC: 39 Persen Masyarakat Setuju Jika Pelanggar PSBB Langsung Diberi Sanksi Tegas

Di samping itu, Polri telah melakukan upaya pencegahan seperti kegiatan pengawalan dan pembatasan di beberapa titik masuk PSBB yang tersebar di sejumlah daerah guna memutus mata rantai penyebaran corona.

“Di Jakarta sebanyak 33 titik, Kota Bekasi 30 titik, Kabupaten Bekasi 20 titik, Depok 20 titik, Tangerang Kota 22 titik, Tangerang Selatan 21 titik, Bandara Soetta 1 titik, serta KP3 Tanjung Priok 1 titik,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved