Menkumham Dinilai Jadi Orang Paling Bertanggung Jawab Atas Praktik Jual Beli 'Tiket' Pembebasan Napi
Pembebasan narapidana melalui program asimilasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menemui kabar tak sedap.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembebasan narapidana melalui program asimilasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menemui kabar tak sedap.
Diduga ada oknum petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) memanfaatkan program tersebut.
Bahkan, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar uang jutaan rupiah untuk mendapatkan 'tiket' kebebasan.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai sejak awal ide pembebasan napi di luar nalar yang baik.
Baca: Komisi III Akan Soroti Kasus Eks Napi Lakukan Kriminalitas Lagi dalam Raker dengan Menkumham
"Tentu Menkumham adalah orang paling bertanggungjawab, tidak saja karena indikasi kasus tiketing pembebasan, tetapi juga karena telah salah mengambil kebijakan yang berakibat kejahatan," kata Dedi saat dihuhungi, Rabu (15/4/2020).
Yasonna juga sempat berencana membebaskan koruptor melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Namun, rencana itu ditolak Presiden Jokowi.
Menurut Dedi, kebijakan-kebijakan yang diambil Yasonna selama ini kerap menimbulkan kontroversi.
Baca: Kontak Dengan Dokter yang Positif Covid-19, Seluruh Tenaga Medis di Lapas Salemba Dipulangkan
Untuk itu, ia meminta Presiden Jokowi mencopot Yasonna dari jabatannya sebagai Menkumham.
"Presiden semestinya miliki cukup alasan untuk mencopot Yasonna dan melakukan audit besar-besaran untuk Kemenkumham, terutama gagasan yang jelas-jelas tidak baik bagi negara," kata dia.
Pihak Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pun sudah memberikan klarifikasi.
Mereka menepis adanya praktik lancung yang mengharuskan narapidana membayar sejumlah uang agar bisa menikmati program asimilasi.
"Semua pemberian hak narapidana gratis," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti kepada Tribunnews.com, Rabu (15/4/2020).
Rika mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan guna menelusuri informasi yang beredar itu.
Namun, penyelidikan belum usai.
"Masih proses," kata Rika.
Sebagaimana diberitakan Tribun Jakarta, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur berinisial A (37) mengaku ditarik Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bebas.
"Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah. Istilahnya ini 'tiket' makanya harganya lumayan. Dikasihnya lewat napi lain sih, kepercayaan petugas lah," kata A saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020).
Menurutnya bukan dia seorang yang ditawari Tahanan Pendamping (Tamping) oknum kepercayaan petugas untuk 'membeli' asimilasi.
Sejumlah narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat dapat asimilasi pun ditawari bila ingin bebas.
"Saya minta ke keluarga di luar biar kirim uangnya. Kalau uangnya sudah masuk baru kita dipanggil untuk proses pembebasan," ujar A yang dipenjara karena kasus penganiayaan.
Narapidana Lapas Cipinang lainnya, S (41) juga mengaku dimintai uang agar dapat menjalani sisa masa tahanannya bersama keluarga.
S menuturkan para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat asimilasi tidak keberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor.
Berada di rumah dengan keluarga lebih baik ketimbang di penjara karena harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan.
"Itu juga sempat saya tawar. Awalnya diminta Rp7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp5 juta dikasih. Saya mikir di dalam lebih lama malah habis duit banyak, kan di dalam juga keluar uang," tutur S.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Dirjen PAS Kemenkumham Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.
Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.