Virus Corona
Ridwan Kamil Sebut 2 Hal yang Menarik dalam Penerapan PSBB di 5 Daerah Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar.
Ridwan Kamil mengatakan PSBB di lima daerah di Jawa Barat akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) selama 14 hari ke depan.
Dilansir TribunWow.com, Ridwan Kamil menyebut ada yang menarik dari penerapan PSBB di lima daerah di Jawa Barat.

• Update Virus Corona di Indonesia: Tambah 399 Kasus Baru, Jumlah Sembuh Melonjak Signifikan
"Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020 selama 14 hari," ujar Ridwan Kamil.
Dirinya mengatakan lima daerah tersebut terbagi dalam tiga kota dan dua kabupaten, yakni Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Oleh karena itu, menurut Ridwan Kamil penerapannya pun akan berbeda antara PSBB untuk kota dengan PSBB untuk kabupaten.
"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada dua yang sifatnya kabupaten," ucapnya.
"Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota Bogor, Depok, dan Bekasi, mereka memiliki desa, sehingga tidak bisa diperlakukan PSBBnya persis seperti yang wilayah kota," jelaurut Ridwan Kamil penerapan
Menurut Ridwan Kamil, untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan dibagi PSBBnya menjadi dua kategori persebaran Virus Corona.