Senin, 6 Oktober 2025

Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Kementan bakal melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) seluas 135.600 hektare (Ha) tahun ini.

Editor: Content Writer
dok. Kementan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) bakal melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) seluas 135.600 hektare (Ha) tahun ini. Per 9 April 2020 sudah terserap anggaran sebesar 70.50% atau 96.251 Ha sebesar Rp. 112 Milyar dari target Rp. 160 Milyar.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, program RJIT merupakan faktor penting dalam proses usaha tani yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan luas areal tanam.

"Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) tahun 2020 dialokasikan sebesar 135.600 hektare. RJIT ini dialokasikan di daerah melalui dana Tugas Pembantuan," jelas Mentan SYL.

Dikatakannya, pengelolaan air irigasi dari hulu (upstream) sampai dengan hilir (downstream) memerlukan sarana dan prasarana irigasi yang memadai.

"Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa bendungan, bendung, saluran primer, saluran sekunder, boks bagi, dan saluran tersier serta saluran tingkat usaha tani," ujar Mentan SYL.

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, Program RJIT ini akan dilakukan di di 32 Provinsi dan lebih dari 300 Kabupaten Kota.

Menurutnya, tidak berfungsinya atau rusaknya salah satu bangunan irigasi akan mempengaruhi kinerja sistem irigasi yang ada. Sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas irigasi menurun.

"Program RJIT diutamakan pada lokasi yang telah dilakukan SID pada tahun sebelumnya. Diutamakan pada daerah irigasi yang saluran primer dan sekundernya dalam kondisi baik. Tujuannya untuk meningkatkan Indeks Pertanaman Padi sebesar 0,5," ujar Sarwo Edhy.

Kegiatan RJIT ini diarahkan pada jaringan irigasi tersier yang mengalami kerusakan yang terhubung dengan jaringan utama (primer dan sekunder) yang kondisinya baik dan/atau sudah direhabilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Urusan Pengairan sesuai kewenangannya.

"Juga untuk yang memerlukan peningkatan fungsi jaringan irigasi untuk mengembalikan atau meningkatkan fungsi dan layanan irigasi. Serta untuk jaringan irigasi desa," sebutnya.

Untuk kriteria lokasi, kegiatan RJIT dilaksanakan pada jaringan tersier di daerah irigasi sesuai kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, dan irigasi pada tingkat desa yang memerlukan rehabilitasi atau peningkatan.

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kriteria lokasi. Di antaranya lokasi diutamakan pada jaringan irigasi yang tersiernya mengalami kerusakan dan/atau memerlukan peningkatan, jaringan irigasi primer dan sekunder dalam kondisi baik dengan sumber air yang tersedia dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas/Balai lingkup pengairan, tersedianya sumber air apabila berada pada jaringan irigasi desa, dan lokasi dilengkapi dengan koordinat (LU/LS - BT/BB).

Sarwo Edhy mencontohkan pada Tahun 2020 ini daerah yang telah menyelesaikan bangunan fisik Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Desa Nagrog , Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Daerah ini memiliki IP 200 dengan provitas 4.6.

"Rehabilitasi jaringan irigasi di desa Nagrog ini dilakukan dengan membuat lining saluran sepanjang 103 meter yang termasuk didalamnya talaud dan lantai saluran berbahan ferrocement yang dapat melayani 60 Ha. " ungkap Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menambahkan dengan direhabilitasinya jaringan irigasi di daerah tersebut dapat meningkatkan produktivitas pertanian serta menjaga ketersediaan air. Banyak juga kegiatan semacam ini dilakukan di daerah-daerah lain.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved