Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Begini Prosedur yang Harus Dipenuhi untuk Gelar Pernikahan dan Khitanan Selama PSBB di Jakarta

Pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) resmi diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020). Bagaimana dengan pernikahan dan khitanan?

Editor: Lailatun Niqmah
Tangkap layar KompasTV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) resmi diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Semua aktivitas sosial di Jakarta akan dibatasi selama penerapan PSBB berlangsung.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta, yakni dengan cara physical distancing.

Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan tidak akan mengizinkan semua kegiatan yang mengundang kerumunan hingga lebih dari 5 orang.

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 13.

Lalu bagaimana dengan acara pernikahan ataupun khitanan?

Kegiatan tersebut dibahas secara khusus dalam Pergub Pasal 17.

Kegiatan pernikahan dan khitanan masih tetap diizinkan selama masa penerapan PSBB ini.

Namun tetap harus mengakuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Prosedur dan ketentuan keduanya bisa dikatakan hampir sama, yakni tetap dalam aturan physical distancing.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved